Polisi Minta Keterangan Ahli Agama untuk Kasus Nikahsirri.com

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan ahli terkait agama untuk menyidik konten soal pernikahan siri di situs nikahsirri.com. Untuk kasus tersebut, polisi telah menetapkan pemilik situs, Aris Wahyudi sebagai tersangka.

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, tujuan memintakan keterangan ahli agama guna membedah kedok pernikahan siri yang dijual Aris dalam situs tersebut.

“Kami berencana akan memeriksa ahli Bahasa Indonesia, kemudian ahli UU ITE, kemudian saksi ahli agama yang berkaitan dengan konten nikahsirri.com,” ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Meski merencanakan meminta keterangan ahli agama, James menyatakan, pihaknya masih mencari sosok yang bakal dihadirkan. “Mungkin dari akademisi atau Kementerian Agama, kami akan lihat siapa yang bisa dan kompeten untuk ini,” kata James.

Bacaan Lainnya

Selain meminta keterangan ahli agama, James mengatakan, pihaknya juga masih menunggu informasi dari penelusuran traksaksi dua rekening yang dimiliki Aris. Dalam rekening tersebut diketahui sudah terjadi transaksi antara Aris dan klien nikahsirri.com.

James mengatakan, meskipun kedua buku rekening tersebut sudah dimiliki tetapi pihaknya belum memiliki hasil cetak aktivitas rekening dari pihak bank yang berkaitan.

“Sudah ada buku rekening, tapi kami masih menunggu print out. Yang satu buku sudah diketahui sekitar 10 kali transaksi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Aris telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Aris juga diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur karena dijadikan sebagai mitra dalam situs nikahsirri.com. (mb/detik)

Pos terkait