Polisi Rebus 877,5 gr Sabu yang Bisa Merusak 2000 Anak Batam

Foto (ist/tribun) : Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan sebanyak 1421,14 gram. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Satnarkoba Polresta Barelang dan didampingi pihak jaksa dan pengacara, beberapa waktu lalu.

Metrobatam.com, Batam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 877,5 gram, Jumat (29/4) pagi, di Kantor Satres Narkoba. Narkoba ini merupakan hasil tangkapan dari dua orang bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia yang saat ini dalam proses hukum.

Pemusnahan barang haram ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam, LPOM Batam dan pengacara dengan cara direbus, kemudian air sabu tersebut dibuang ke dalam toilet secara bersama sama.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery menjelaskan jumlah narkoba jenis sabu yang musnahkan lebih sedikit dari pemusnahan sebelumnya. Meskipun demikian harus tetap dimusnahkan karena dampaknya sangat buruksekali bagi generasi muda.

Menurut Hery, dari jumlah berat 877,5 gram sabu itu, diperkirakan dapat merusak sebanyak 2000 orang generasi muda Batam. “Ingat, dengan seberat 877,5 gram narkoba sabu ini, dapat merusak dan meracuni sebanyak 2000 orang, generasi muda bangsa kita. Jadi, janganlah sekali-kali terpengaruh oleh narkoba,”himbaunya.

Bacaan Lainnya

Barang haram yang dimusnahkan itu disita polisi dari tangan tersangka, SW yang baru tiba dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia, Kamis (31/3) lalu. Barang bawaan tersebut terdeteksi melalui X-try.

“Tersangka SW, kita tangkap di Pelabuhan Ferri Internasional Batam Centre. Dari tangan tersangka, kita mengamankan tiga (3) paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening, dan transparan,” ujarnya.

Selanjutnya dari tersangka DP alias Miok, polisi menyita barang haram sebanyak 14 paket sabu di perumahan Buana Garden, Kecamatan Sei Beduk, pada tanggal 5 April 2016 lalu.

“Tersangka DP alias Miok, dibekuk dirumahnya. Dari tangan DP, kita menyita sebanyak empat (4) paket sabu, dan 10 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening, serta di simpan dalam kantong plastik warna merah. Untuk kedua tersangkanya, telah kita limpahkan kekejaksaan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,” tukas Kompol Suhardi Hery. (iwan).

Pos terkait