Polisi: Rekaman Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Autentik Relawan Prabowo

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri mengonfirmasi telah menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra (BBP) terkait kasus pembuatan konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan loboratorium forensik dinyatakan bahwa rekaman suara terkait hoaks tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok autentik milik BBP.

“Sudah pemeriksaan dan scientific identification dan autentik suara BBP,” kata Rachmad saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan BBP dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, seperti pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terungkap dari berbagai macam teknik, termasuk hasil pemeriksaan tiga tersangka awal yang sudah diperiksa,” ujar Dedi.

BBP merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

Tersangka kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.

Hoaks kontainer surat suara memancing gaduh publik. Sejumlah elite di dua poros pilpres saling tuding.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan identifikasi dan penelusuran akun yang menyebarkan hoaks.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hasil identifikasi menunjukkan bahwa hoaks tujuh kontainer surat suara pertama kali muncul pada 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB lewat media sosial.

Selanjutnya, informasi mengenai tujuh kontainer surat suara yang belum tercoblos tersebar ke sejumlah akun. Kemkominfo sendiri telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis (3/1) pukul 15.00 WIB.

4 Orang Tersangka

Sementara Polisi dalam kasus ini sudah menetapkan 4 orang tersangka. “Para pihak yang terlibat secara aktif dalam penyebaran berita hoax tersebut akan dikejar. Kami masih periksa siapa aktor intelektualnya. Kami masih selidiki siapa aktor intelektualnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2018).

Keempat tersangka kasus hoax surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai pembuat rekaman suara/voice note yang disebarkan ke WhatsApp grup dan media sosial, kemudian J, HY, dan LS sebagai penyebar hoax di media sosial.

“(BBP) Dia creator dan buzzer,” kata Dedi.

Menurut Dedi, belum ada keterkaitan antara pembuat hoax, BBP dengan tiga tersangka lainnya.

“Sementara belum diketemukan keterkaitannya dengan BBP. Mereka dapat konten itu dari medsos mereka dapat langsung memviralkan di medsos, FB dan WAG,” ujarnya.

Polisi masih mendalami motif Bagus Bawana Putra (BBP) membuat dan menyebarkan hoax surat suara tercoblos. Bagus Bawana membuat suara soal hoax surat suara tercoblos lalu menyebarkannya hingga menjadi viral di media sosial.

“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami Direktorat Siber. Pada prinsipnya, Siber akan menuntaskan setuntasnya,” ujar Dedi.

Penangkapan Bagus Bawana dilakukan pada 7 Januari. Bagus kabur ke Sragen dari rumahnya di Bekasi setelah membuat rekaman suara/voice note di WhatsApp Group.

Sebelum Bagus Bawana, polisi lebih dulu menangkap 3 penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, dan LS.

“Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP. Tersangka BBP ini mem-posting tulisan maupun rekaman audio suara di beberapa platform di WAG, kemudian di platform medsos dan setelah viral tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu, dan melarikan diri,” sambung Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo.

Atas perbuatannya, Bagus Bawana dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Gerindra Ogah Dikaitkan Kreator Hoax

Partai Gerindra menolak dikaitkan dengan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto itu.

“Kami menolak dikait-kaitkan dengan orang dan organisasi tersebut dan akan melawan secara hukum setiap bentuk fitnah yang ditujukan pada kami,” ujar Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Bagus yang diduga sebagai pembuat dan penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu ditangkap di Sragen. Ia kabur dari kediamannya di Bekasi setelah membuat konten suara mengenai isu tersebut.

Polisi telah mencocokkan suara Bagus dengan rekaman yang beredar. Hasilnya, suara Bagus dinyatakan cocok dengan suara pria di rekaman yang beredar. Habiburokhman mempersilakan pihak penegak hukum memproses perkara ini sesuai aturan yang ada.

“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum untuk bekerja mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno itu.

Gerindra sudah menyatakan organisasi relawan yang dipimpin Bagus tidak terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga. Untuk itu, partai pimpinan Prabowo Subianto itu menilai organisasi Kornas Prabowo Subianto itu tak ada kaitannya dengan mereka.

“Kami tidak mengenal orang tersebut maupun organisasinya. Organisasi tersebut juga tidak terdaftar di Direktorat Relawan. Kalau kami lihat foto di media online, organisasi tersebut dideklarasikan 22 Mei 2018, berarti jauh sebelum adanya entitas hukum Paslon Prabowo-Sandi,” tutur Habiburokhman.

Dia menegaskan, Gerindra punya kebijakan mengenai penggunaan nama sang ketum dalam pembentukan organisasi relawan. Nama Prabowo, kata Habiburokhman, tak boleh dipakai.

“Sudah sejak 2017 Gerindra punya kebijakan tidak mengizinkan penggunaan nama Prabowo untuk nama organisasi apapun, tapi yang satu ini tidak terdeteksi,” sebutnya. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait