Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen, Satu di Antaranya Aparat Pemkot

Metrobatam, Manado – Ronald Boy Rumondor alias Boy (35) tak bisa berbuat apa-apa saat tempat percetakan MRC miliknya digerebek oleh tim Resmob Polresta Manado. Percetakan yang berlokasi di Kleak lingkungan 1, Kecamatan Malalayang, Kota Manado itu jadi tempat pembuatan dokumen asli tapi palsu alias aspal.

Penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang warga yang mendapati adanya keanehan dari Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana dalam SIM tersebut pangkat dari Kasatlantas tertulis Kombespol. Warga akhirnya melaporkan kejanggalan yang didapatinya kesalah seorang anggota Resmob Polresta Manado. Oknum Polisi tersebut langsung meneruskan laporan itu ke Polresta Manado.

Mendapat laporan tersebut, Polresta Manado langsung menurunkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata tempat tersebut merupakan tempat pembuatan SIM palsu yang dilaporkan warga.

Dari penggerebekan itu, tim resmob mengamankan berbagai macam dokumen aspal berupa 40 lembar blanko KTP, 2 lembar akte perkawinan, 2 lembar akte cerai, 5 lembar akte kelahiran, 3 lembar akte kematian, 5 lembar kartu keluarga, 2 lembar SKCK, 4 lembar sertifikat LPJK, 6 lembar SIUP, 9 lembar KTP, 3 lembar SIM, 2 lembar NPWP, 2 lembar STNK, 3 lembar notice pajak dan 2 lembar sertifikat Kementerian.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tim Resmob juga mengamankan stempel, plastik laminating, drive photoshop 3 pack, CPU 2 unit, alat scanner 3 unit, printer 2 unit, monitor 1 unit dan uang tunai Rp43.380.000 serta mengamankan lima orang pelaku.

“Para pelaku di sini kita bagi dalam beberapa peran, yang pertama adalah pemiliknya yaitu Ronald Boy Rumondor sebagai otak dari kejahatan ini, kemudian ada juga yang bertugas sebagai pengedit ada tiga orang dan ada yang bertugas sebagai penyuplai blanko,” ujar Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Johanis Asadoma, Selasa (10/10).

Kelompok ini menurut Asadoma bekerja cukup rapi. Mereka menjual satu paket dengan harga Rp150 ribu untuk SIM, KTP dan SKCK. Kejahatan Ini sudah dimulai sejak satu tahun terakhir dengan jumlah dokumen yang sudah dikeluarkan sekira 1.000 paket.

Menurut Asadoma, kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja, Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap semua yang bisa memberikan petunjuk baik ke dinas-dinas yang mengeluarkan blanko tersebut ataupun yang lain yang berhubungan termasuk yang memesan dokumen aspal tersebut.

“Semua yang berhubungan dengan kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, pasti akan kita usut, buat apa dia memesan itu dan dia sudah tau itu suatu kejahatan tetapi kenapa dia masih memesan, jelas para pemesan ini akan kita usut, kita panggil, kita periksa sampai sejauh mana keterlibatannya, vital atau tidak, tapi kita juga hati-hati dalam hal menetapkan tersangka atau saksi,” pungkas Asadoma.

Lima orang diamankan dalam kasus ini, Ronald Boy Rumondor, Zainal Kadir, Jun, Riski dan Heri Palar. Para pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 ke satu subsidair 263 ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Boy selaku pemilik percetakan mengatakan bahwa rata-rata pemesan dokumen aspal digunakan untuk pengurusan berkas di finance dan juga untuk mendaftar di transportasi online. Setiap harinya Boy meraup keuntungan Rp500 ribu untuk pembuatan dokumen Aspal.

“Sudah sejak bulan Juli tahun lalu usaha ini dilakukan, mengerjakannya tidak lama, satu jam selesai,” jelasnya.

Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Manado yang sehari-harinya bertugas di Kecamatan juga turut terlibat dalam kasus ini adalah Zainal Kadir (33) yang berperan sebagai penyuplai blanko e-KTP sekaligus mengedit. (mb/okezone)

Pos terkait