Polisi Serahkan Wacana Obor Rakyat Terbit Ulang ke Dewan Pers

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian menyerahkan rencana penerbitan kembali tabloid Obor Rakyat menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi media massa di Indonesia.

“Itu sangat tergantung dari Dewan Pers yang berwenang mengawasi media,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (10/1).

Dia menerangkan pihaknya baru akan bertindak bila mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers untuk melakukan penyelidikan. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu berkata pihaknya siap untuk melakukan penilaian terhadap Tabloid Obor Rakyat.

“Kami siap dan sangat tergantung Dewan Pers assessment itu,” tutur jenderal bintang satu itu.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Tabloid Obor Rakyat pada Pilpres 2014 dipermasalahkan karena dianggap telah menyebar berita bohong atau hoaks. Pada Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat menerbitkan tulisan berjudul ‘1001 Topeng Jokowi’.

Masalah pemberitaan itu belakangan masuk ranah hukum pidana. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Setiyardi dan Darmawan delapan bulan penjara.

Saat ini, dua mantan penggawa Obor Rakyat itu sedang menjalani masa cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait