Polisi Tangkap Napi Pengendali Peredaran Narkotik Cair Vape

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang narapidana berinisial TY yang menjadi pengendali penjualan narkotika cair untuk vape dalam sindikat Reborn Cartel.

Napi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah penangkapan sebelumnya. Selain TY, juga diamankan seorang lagi dengan inisial BR.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan TY mengendalikan peredaran tersebut melalui saluran telepon dengan fasilitas warung telekomunikasi (wartel) yang ada di dalam lapas.

“Kami mendapat informasi dari lapas Cipinang, kemudian kami gali informasi tersebut dan berhasil menangkap empat orang lainnya yang salah satunya istri dari TY,” ujar Jean Calvijn, Jakarta, Kamis (8/11).

Bacaan Lainnya

Sampai saat ini tercatat sudah terdapat 18 orang yang ditangkap terkait peredaran likuid narkotik tersebut. Mereka adalah DIL (23), AR (18), KIM (21), AG, TY (28), TM (21), SEP (22 ), VIN (26), BUS (26), DAN (28), HAM (20), BR (21), VIK (20), DW (25), DIK (24 ), AD ( 27), COK (35), dan ER.

Jean Calvijn menjelaskan dari hasil pengembangan, para tersangka pun ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Polisi pun akhirnya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Janur Elok 7 QHS Nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digunakan sebagai laboratorium untuk meracik dan membuat likuid tersebut.

Rumah kontrakan yang diubah menjadi laboratorium itu dikontrak BR.

“Rumah ini adalah rumah kontrakan yang dikontrak oleh para tersangka, yang dijadikan laboratorium tempat pembuatan vape liquid berbahan narkotika. Selama delapan bulan mereka sudah beroperasi membuat vape di sini,” ujar Jean Calvijn di lokasi kontrakan tersebut, Kamis (8/11).

Alat-alat dalam laboratorium tersebut, dijelaskan Jean Calvijn, didapat dari pemesanan online. Semua kegiatan penjualan vape pun dilakukan melalui media sosial. Biasanya, kata Jean Calvijn, mereka menjual satu botol likuid dijual dengan harga Rp340 ribu hingga Rp450 ribu.

Likuid vape bermerek Illusion tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan MDMA (methylenedioxymethamphetamine).

Para tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (mb/detik)

Pos terkait