Polisi Tangkap Tersangka Penyelundup 84 Ribu Botol Miras di Karimun dan Batam

Metrobatab, Jakarta – Polisi menangkap penyelundup minuman keras berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menggeledah 4 gudang milik tersangka BH alias Kwkn di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

“Tersangka ditangkap dikarenakan memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen/menyelundup. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut,” ujar Dirtipedeksus Polri Agung Setya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (25/9).

Polisi menangkap BH alias Kwkn pada Kamis (21/9) lalu. Polisi berhasil menemukan 84.000 minuman keras berbagai merek baik dari golongan A, B, dan C. Hingga kini polisi masih melakukan perhitungan terhadap miras tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa Minol tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka. Selain itu tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol,” kata Agung.

Bacaan Lainnya

Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 15 tahun. Penyidik hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal.

“Miras ilegal tentunya akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap importir ilegal. Hal ini diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk,” jelas Agung.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun. (mb/detik)

Pos terkait