Polisi Tangkap PSK Daring Bermodus BDSM

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri meringkus satu orang penjaja seks komersil, yang menawarkan jasa Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) alias perbudakan, disiplin, sadis, dan masokis.

NYM (32) yang merupakan warga Cengkareng diketahui menjajakan jasa BDSM secara daring, melalui akun Twitter @Onenk_lemot alias Mist Clara Maniez.

NYM ditangkap anggota Dittipidsiber Mabes Polri di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Saat itu ia tengah melakukan transaksi dengan seorang kliennya.

“Kita dapatkan di kontrakannya di Apartemen Kalibata, Tower Flamboyan, baru mau mulai,” kata Kasubdit 1 Ditipidsiber Kombes Pol Dani Kustono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/5).

Bacaan Lainnya

Dani mengatakan modus NYM menjajakan diri dengan memasang iklan di akun Twitter. Yang berbeda, NYM menjajakan dengan eksperimen hubungan badan dengan cara BDSM.

“BDSM dengan cara penyiksaan, yaitu dengan tali jemuran yang diikat kepada pelanggan, kemudian lakban dan menginjak alat kelamin pelanggan,” kata dia.

Selain itu, NYM juga menyediakan pelayanan dengan cara-cara yang tidak masuk akal. Semuanya, kata Dani, menurut pengakuan NYM dilakukan dengan permintaan pelanggan.

“Dengan memukul pantat pelanggan, meneteskan lilin, jepitan di puting, dan ada istilah golden shower atau buang air kecil serta membuang kotoran tinja atau body shower,” terang dia.

NYM sudah melakukan aksi ini sejak 2016. Dari data di akun Twitter pelaku, polisi menemukan sebanyak 1963 konten pornografi yang disebarkan ke media sosial. Namun, konten tersebut sudah dihapus dan bersisa sekitar 300 konten.

Dari tempat kejadian polisi menemukan kondom, gunting, rantai anjing, penggaris, tepukan lalat, tali jemuran, pakaian dalam dan lingerie sejumlah warna.

Atas perbuatannya, NYM disangkakan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang Undang nomor 44 tahun 3008 tentang pronografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait