Polisi Tegaskan Penetapan Status Buron Rizieq Shihab Tepat

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian menegaskan dimasukannya nama Muhammad Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang atau DPO sudah sesuai prosedur. Imam Besar Front Pembela Islam itu dinyatakan buron karena sudah berstatus tersangka dan selama ini menghindari panggilan pemeriksaan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan, status buron juga bukan hanya diberlakukan untuk tersangka kasus pidana berat seperti. Untuk kasus pornografi yang membelit Rizieq dan Firza Husein, status buron juga bisa diberikan.

“Semua tindak pidana bisa dibuatkan daftar pencarian orang. Sama dengan barang bukti, barang bukti itu ketika dicari, belum diketemukan itu bisa dibuatkan daftar pencarian barang,” kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyatakan keberatan dengan keluarnya status buron untuk kliennya. Sugito mengatakan, DPO biasanya diterbitkan untuk tersangka yang sengaja melarikan diri atau terjerat dalam pidana berat.

Bacaan Lainnya

Sementara menurutnya Rizieq adalah korban fitnah sehingga memilih menetap di Arab Saudi untuk sementara waktu.

“Kepolisian jelas-jelas ingin ‘menghabisi’ Habib Rizieq dengan menerbitkan DPO. Habib Rizieq dikategorikan layaknya sebagai target pencarian orang yang melakukan tindak pidana berat,” kata Sugito.

Sugito menambahkan, polisi juga memaksakan prosedur hukum untuk melakukan upaya paksa dalam menangkap Rizieq. Polisi beritindak seakan-akan punya alat bukti cukup, sudah menggelar perkara dan menggeledah sebelum menetapkan status tersangka dan buron.

“Padahal seluruh prosedur ini ditempuh kepolisian semata-mata untuk membangun kesan bahwa Habib Rizieq adalah orang yang bersalah,” ujarnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5) lalu. Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemarin, polisi resmi mencantumkan nama Rizieq sebagai DPO setelah sehari sebelumnya mengeluarkan surat penangkapan. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya menerbitkan red notice ke Kepolisian Internasional (Interpol) untuk Rizieq jika ia tak kunjung pulang.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait