Polisi Tembak Mati Tersangka Penggelapan Uang Kas BRI Rp6 Miliar

Metrobatam.com, Medan – Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan dana kas milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp6 miliar yang diduga dibawa kabur karyawannya usai menarik uang tersebut dari kantor kas Bank Indonesia (BI) Medan, 13 Oktober 2017 lalu.

Kedua tersangka yakni Erman Syahputra (41), yang merupakan karyawan kas BRI dan Chairul Ridho (27), pegawai perusahaan vendor pengisi ATM rekanan BRI. Dalam penangkapan tersebut, Chairul tewas ditembak petugas di bagian dadanya. Sementara satu tersangka lagi atas nama Boy Nanda (31), masih buron.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap terdakwa Erman di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 11 Januari 2018 lalu.

Dari Erman, didapat pengakuan jika aksi penggelapan itu dia lakukan bersama Boy Nanda (DPO) dan Chairul Ridho. Polisi pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Chairul Ridho

Bacaan Lainnya

“Peran tersangka (Chairul Ridho), ikut dalam perencanaan dan mengantarkan kedua pelaku melarikan diri ke Pekanbaru,” jelas Kombes Andi, Senin 15 Januari 2018.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita selembar fotokopi surat perencanaan penarikan uang ke Bank Indonesia tertanggal 12 Oktober 2017, 1 unit mobil Xenia, sejumlah dokumen, serta uang tunai Rp 140 juta,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, setelah menangkap Chairul, mereka lalu melakukan pengembangan kembali untuk menangkap tersangka Boy. Namun, di tengah perjalanan, Chairul mencoba melarikan diri dan menyerang petugas hingga akhirnya ditembak mati.

“Ketika itu kita akan melakukan pengembangan ke Kampung Agas, tersangka minta turun dari mobil untuk buang air besar dan meminta borgolnya dibuka. Di situlah dia mencoba merebut senjata petugas, sempat terjadi pergumulan, sehingga kita beri tindakan tegas. Sebelumnya tersangka juga sempat mengatakan lebih baik dia mati daripada di penjara,” kata AKBP Putu.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menyebutkan, saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Boy Nanda. Profil Boy Nanda sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Kita minta beliau segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat,” tukas Rina.

Kasus penggelapan ini sendiri terjadi areal luar kantor kas BI Medan pada 13 Oktober 2017 lalu. Saat itu, para tersangka dipercaya untuk menarik dana kas senilai Rp63 miliar dari BI, guna dibagikan kepada 3 vendor mitra pengisi ATM BRI.

Sebelum membagikan dana Rp63 miliar itu, dua tersangka Erman dan Boy Nanda memotong dana tersebut senilai Rp6 Miliar. Kepada ketiga vendor, keduanya beralasan uang tersebut akan diperuntukkan bagi kebutuhan kantor kas BRI Medan Putri Hijau.

Ketiga vendor pun menerima alasan tersebut. Mereka lalu keluar dari areal BI dengan membawa uang yang dibagikan kedua tersangka.

Setibanya di kantor, petugas vendor yang merasa dananya terpotong, menghubungi koordinator mereka di BRI. Saat itu lah diketahui bahwa kedua tersangka berbohong dan telah membawa kabur dana tersebut.

 

Okezone

Pos terkait