Polisi Temukan 5,3 Juta Pil PCC di Gudang Narkoba Sidoarjo

Metrobatam, Sidoarjo – Sebanyak 5,3 juta pil jenis Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC), Somadril, dan Duchenne Muscular Dystrophy (DMD) siap edar disita oleh Polresta Sidoarjo saat menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi gudang narkoba, di Sidoarjo, Rabu (17/1) pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang,” ujarnya, di lokasi kejadian, Rabu (17/1).

Dari rumah yang terletak di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menyita barang bukti berupa 160 dus besar yang sudah dikemas rapi dan 45 botol. Per botolnya berisi 1.000 butir pil.

Bacaan Lainnya

Dari dus dan botol itu, pihak kepolisian menemukan tiga jenis pil sebanyak 5.355.000 butir. Rinciannya, jenis Somadril 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir, dan DMD sebanyak 3.600.000 butir.

Pihaknya juga mengamankan barang-barang yang diduga sebagai pembuatan pil. Di antaranya, oven, kalkulator, timbangan, alat press, dan plastik, serta alumunium foil yang dijadikan sebagai alat pengemas.

“Barang-barang yang kita amankan sejatinya sudah siap edar. Dan kami masih menelusuri lebih jauh terkait kasus ini. Jutaan pil ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan seorang warga, Imam (52). Dari pengakuannya, IM mendapat keuntungan antar Rp7 juta-Rp9 juta per bulan. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap A yang diduga sebagai pemilik rumah itu.

“IM warga setempat yang diduga sebagai orang kepercayaan. Sedangkan pemilik sudah melarikan diri,” aku dia.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun ke atas. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait