Polisi Tetakan 5 Anggota Teroris “Kelompok Batam” Jadi Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

Metrobatam.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan status tersangka teroris terhadap lima orang yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama jajaran Polda Sulteng menangkap enam orang terduga teroris di Batam, Jumat (5/8).

Keenam orang yang ditangkap di beberapa lokasi berlainan berinisial GRD (31), Tar (21) dan ES (35) ditangkap di kawasan Batam Center, TS (46) ditangkap di Nagoya, HGY (20) dan MTS (19) ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Batu Aji, Batam.

Bacaan Lainnya

Kemudian MTS dibebaskan karena tidak terbukti terkait dengan jaringan ini.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *