Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengepungan Asrama Surabaya

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka baru itu adalah salah satu dari enam orang yang dicekal pihaknya, dia berinisial SA.

“Inisialnya SA,” kata Luki ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/8) siang.

Penetapan tersangka SA ini, berdasarkan bukti dari video yang beredar di media sosial. SA diduga adalah oknum yang melontarkan kata-kata kurang sopan dan binatang ke arah mahasiswa Papua.

Bacaan Lainnya

“Ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis,” kata dia.

Senada, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang memimpin proses penyidikan kasus ini, mengatakan, bahwa pihaknya baru menetapkan tersangka baru berinisial SA.

Penetapan tersangka SA ini baru saja dilakukan pihaknya, dengan dasar bukti rekaman video, dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Saat ini baru akan ada tambahan satu tersangka dari rekaman, dan dari data forensik termasuk saksi di lokasi,” Toni.

SA sementara ini dipsangkakan lantaran diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.

Selain SA, sebelumnya penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks dalam perkara ini.

Susi sendiri dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kendati demikian, Toni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *