Polisi Turun Tangan Ungkap Video Porno ‘Aryodj’

Metrobatam, Jakarta – Beredarnya video porno berlabel ‘Aryodj di apartemen’ membuah heboh. Polisi tak tinggal diam dan mengusut peredaran video itu.

Polisi memang belum menerima laporan dari Aryo ataupun pihak yang merasa dirugikan terkait penyebaran video tersebut. Namun penyelidikan sudah dimulai.

“Tunggu lidik (penyelidikan) polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (29/5).

Meski demikian, Argo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil Aryo untuk menjawab soal siapa sosok pria di video porno itu. Siapa saja yang akan diperiksa polisi untuk mendalami penyelidikan itu juga belum diungkap.

Bacaan Lainnya

Gerak cepat polisi sejalan dengan keinginan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang siap memverifikasi dengan memanggil Aryo Djojohadikusumo sebagai terduga pemeran pria di video porno ‘Aryodj’. MKD juga membuka kemungkinan memanggil dua perempuan yang tampil di video itu.

“Kita kan nggak bisa cari (dua perempuan itu). Kita mungkin minta bantuan penegak hukum. Kita kan ada MoU dengan penegak hukum,” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (29/5).

Video syur yang dikaitkan dengan keponakan Prabowo Subianto itu berdurasi 2 menit 35 detik. Di dalam video itu, ada seorang pria dan dua wanita yang tidak mengenakan pakaian.

Si pria melakukan adegan syur dengan salah seorang wanita, sedangkan wanita lainnya diminta merekam. Video yang beredar itu diberi judul ‘aryodj di apartemen’.

Sejumlah elite Gerindra pun ramai-ramai membantah tudingan itu. Ketua Bidang advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan isu itu merupakan isu lama yang didaur ulang.

“Kasus ini isu daur ulang, sudah pernah diributkan sejak April 2017 lalu. Menurut kami, orang dalam video tersebut tidak mirip dengan Pak Aryo, zaman sekarang teknologi maju bisa saja semua itu sengaja direkayasa,” kata Habiburokhman dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/5).

Habiburokhman mendesak Kemenkominfo segera melakukan tindakan terkait video yang tersebar di media sosial itu. Ia meminta Kemenkominfo memusnahkan video tersebut di internet. (mb/detik)

Pos terkait