Polisi Undang Ahli untuk Pelajari Pidato Pribumi Anies

Metrobatam, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri masih mempelajari dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diduga melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis setelah inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian membuat laporan polisi terkait pengunaan kata ‘pribumi’ saat Anies berpidato di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan melakukan proses penyelidikan dengan mengundang saksi dan ahli untuk mempelajari dugaan pidana tersebut.

“Kami pelajari dulu, nanti pelajari dulu. Nanti, kami undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan begitu,” kata Martinus saat dihubungi, Kamis (19/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berbagai keterangan saksi dan ahli tersebut akan menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pidana yang dilayangkan terhadap Anies. Pihaknya akan melihat, apakah terdapat unsur pidana dalam pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

“Ya (diputuskan), apakah ini ada unsur pidananya atau tidak,” ucapnya.

Martinus menambahkan, polisi belum berencana untuk memeriksa Anies terkait laporan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.

Anies resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata ‘pribumi’ saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Laporan ini dilakukan oleh Jack dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Anies dituduh melanggar Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi,” kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait