‘Politik Identitas, Bekal Bagi Parpol yang Miskin Gagasan’

Metrobatam, Jakarta – Banyaknya isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mewarnai kancah perpolitikan Indonesia tak terlepas dari peran partai-partai politik yang membiarkan atau ikut-ikutan membuatnya tumbuh demi memenangkan kekuasaan.

Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai, sampai dengan saat ini partai-partai politik terlihat tak memiliki keberanian untuk bermain sehat dalam kancah perpolitikan Indonesia. Alih-alih bermain isu visi-misi parpol-parpol ini lebih senang menggunakan SARA sebagai langkah memenangkan kekuasaan.

“Partai politik miskin gagasan, enggak ada yang mereka jual belikan melalui visi misi ini, enggak ada yang mereka dialogkan,” kata Ray saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).

Apalagi, kata dia, visi misi saat mereka menang nanti tentunya akan langsung ditagih masyarakat di era yang terbuka ini. Evaluasi-evaluasi akan terus dilakukan, maka ‘perang’ visi misi pun kata Ray akan dihindari dan parpol dengan senang hati lebih memilih isu SARA untuk mengganyang lawan politik mereka.

Bacaan Lainnya

“Karena dengan pakai isu SARA tidak ada evaluasi seratus hari misalnya, yang penting masih salat mereka aman,” kata Ray.

Hal sama pun terjadi pada politik uang, popularitas politik uang menurut Ray telah kalah telak dari politik identitas.

“Sekarang yang sedang berkuasa adalah politik identitas yang menggunakan isu SARA. Politik uang sudah tidak ada lagi yang pakai karena memang apa? Tidak terbukti ampuh untuk memenangkan hati rakyat,” ujarnya.

Ray pun menyayangkan hal itu, karena politik identitas akan berdampak tak hanya pada daerah yang melaksanakan kontestasi politik, justru menular ke daerah lain.

“Contohnya begini, politik identitas uang terjadi di Jakarta bisa sampai efeknya ke Papua sana. Atau begini parpol yang kalah karena politik identitas, di tempat lain si parpol yang kalah ini akan menggunakan politik identitas untuk memenangkan partainya,” kata Ray.

Sementara itu, jelang Pilkada Serentak 2018, empat lembaga sepakat untuk memantau dan mengawasi kampanye parpol baik di media massa maupun media sosial sebelum masa kampanye dimulai 23 September mendatang.

Empat lembaga itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada jeda sekitar tujuh bulan antara pengambilan nomor urut dan masa kampanye. Sehingga, hal itu perlu diatur lebih lanjut agar parpol lebih disiplin dalam mengikuti tahapan pemilu.

“Kesepakatan bersama itu yang pertama, iklan kampanye dilarang baik di lembaga penyiaran ataupun media masa baik cetak maupun elektronik,” kata Wahyu Setiawan saat ditemui di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Wahyu pun mengingatkan kepada para petinggi parpol yang memiliki media massa maupun parpol lainnya diharapkan tak memasang iklan terlebih dulu sebelum masa kampanye dimulai.

Meski demikian, Wahyu mengatakan pemberitaan soal parpol di media tetap diperkenankan asalkan tetap menjunjung tinggi asas proporsionalitas.

“Berarti kan mars parpol nggak boleh, itu ada di poin satu. Iklan juga nggak boleh, itulah nanti kita akan memutuskan ini pemberitaan atau iklan, atau pemberitaan yang terselubung,” kata Wahyu.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap media yang menayangkan hal tersebut, Wahyu mengatakan Dewan Pers maupun KPI berwenang untuk memberikan sanksi kepada media yang bersangkutan berdasarkan keputusan bersama KPU dan Bawaslu.

“Apabila ada pelanggaran terkait dengan iklan kampanye akan diputuskan bersama oleh KPU dan Bawaslu, tetapi eksekusinya itu adalah KPI atau Dewan Pers sesuai dengan peraturan,” kata dia.

Meski dilarang kampanye atau beriklan di media, dalam pertemuan itu disepakati parpol tetap boleh melakukan sosialisasi untuk persiapan kontestasi pemilu 2019.

“Kampanye di media memang dilarang, tapi untuk kegiatan sosialisasi di internal boleh, karena parpol punya peran sosialisasi dan pendidikan politik,” tambah Wahyu.

Wahyu memberikan catatan bahwa pelaksanaan sosialisasi di internal parpol ini harus seizin KPU dan Bawaslu setempat.

Wahyu mengatakan seluruh keputusan bersama ini akan ditindaklanjuti KPU dengan memberikan surat edaran ke 18 parpol peserta Pemilu 2019 baik nasional dan partai di Aceh.

“Itu kesepakatannya dan itu efektif mulai hari ini Selasa (20/2) dan akan kita kirimkan suratnya hari Senin depan,” kata Wahyu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait