Polres Tanjungpinang Amankan Bandar Narkoba dan Sabu 62,9 Gram
Metrobatam.com, Tanjungpinang – Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka Romizar (30) alias Gimbong yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 62,9 gram di kota Tanjungpinang.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agus Joko Nugroho dalam konferensi persnya, membeberkan penangkapan Rz berawal dari tertangkapnya tukang becak yang dititipkan sabu-sabu.
Dalam pengakuannya, tukang becak yang bernama HV alias En mengaku sudah kali kedua disuruh pelaku mengantarkan paket ke sejumlah kapal untuk dibawak ke luar daerah.
En sendiri dalam pengakuannya, tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah narkoba jenis sabu – sabu.
” En mengakui ini kali kedua dirinya disuruh Rz untuk mengantar barang ke pelabuhan dan kapal antar daerah/pulau dengan upah sekali antar Rp 150 ribu,”Ujar Kompol Agus,dalam pers realis,Selasa(31/5).
Dijelaskan Kompol Agus. Barang pertama yang diantar En tujuan Dumai, dan kedua ini yang kedua adalah tujuan daerah Kabupaten Anambas dengan upah ongkos kapal Rp 100 ribu tapi sebelum berhasil mengirimkan barang polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut..
Sementara itu Rz yang di tangkap di kediamannya dijalan pramuka, didapati sabu sebanyak 12 paket seberat 62,9 gram, satu alat hisab (bong), timbangan, satu peck kantong palstik bening, satu botol air mineral, satu kaleng cat dan lainya.
Atas perbuatnya pelaku Rz diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kompol Agus menghimbau kepada para pengedar narkoba untuk tidak mengedarkan narkoba melewati Kota Tanjungpinang.
“Kita akan tembak di tempat bagi siapa saja yang mengedarkan narkoba di Tanjungpinang, karena Tanjungpinang sudah menjadi daerah roro narkoba,”Harap Perwira Bunga satu ini.(Budi Arifin)