Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI AL

Metrobatam.com, Batam – Polres Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau akhirnya berhasil menangkap Abdul pada Sabtu (16/02), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan (AT), jasadnya yang ditemukan Kamis (14/2) malam di septic tank di rumah pengusaha tenda, M Rasyid (almarhum) di jalan Menur Kilometer 8 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan dalam rilis Kepolisian di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Selasa (19/02/19)

Diketahui pelaku bernama ABDUL Alias ADUL Alias BEDUL Bin SYOFRIADI UMAR (21 Tahun) seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Anggrek Merah Kos-kosan Blok A No.5 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Sedangkan pelaku Rasyid telah meninggal dunia pada hari rabu (29/08/ 2018) sekira pukul 05.20 wib lalu di Jalan Ahmad Yani (batu 5 atas) dikarenakan Rasyid ditabrak oleh bus Nirwana saat sedang melintas.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri, Drs AKBP Erlangga yang didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, adapun detik-detik tersangka menghabisi korban Arnol Tambunan, yaitu pada hari Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 06.30 WIB, tersangka melihat Rasyid sedang bertengkar dengan korban dirumah majikannya.

Melihat kejadian tersebut, tersangka pun langsung berinisiatif membantu Rasyid mengejar korban dengan menggunakan besi lantaran ia berfikir harus melindungi majikannya.

Kemudian tersangka melihat Rasyid dan korban bertengkar lagi di sekitar depan bengkel, hingga Rasyid memukul korban dengan menggunakan sebuah besi yang akhirnya membuat korban lari ke arah belakang bengkel.

Melihat hal tersebut, tersangka pun ikut mengejar korban hingga ke bengkel las yang terletak dibelakang rumah Rasyid.

Lagi-lagi tersangka melihat Rasyid bertengkar sambil berusaha memukul korban, dan saat itu tersangka juga ikut memukuli korban dengan menggunakan besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang lebih kurang 50 cm hingga mengenai bagian tangan, dada, dan wajah korban.

Sementara tersangka juga melihat Rasyid memukuli korban di bagian punggung dengan menggunakan 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang 1 (satu) meter sehingga mengakibatkan korban tumbang kearah belakang dalam posisi telentang.

Kemudian tersangka bersama-sama dengan Rasyid memukuli korban pada bagian dada, wajah, dan kaki hingga korban pun tidak bergerak lagi. Saat itu tersangka melihat hidung dan telinga korban mengeluarkan darah. Untuk memastikan korban, Rasyid pun mengecek urat nadi korban dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah tersangka dan Rasyid mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, Rasyid pun menyuruh tersangka untuk membuka tutup septic tank yang berada di dalam ruangan kantor di bagian belakang bengkel yang berjarak kurang lebih 6 meter dari tempat korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka membuka tutup septic tank dengan menggunakan pahat besi beserta palu. Pada saat itu tersangka melihat saudara Rasyid membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam beserta tali.

Kemudian Rasyid membantu tersangka untuk membuka tutup septic tank. Setelah septic tank terbuka, lalu saudara Rasyid membungkus dengan plastik dan mengikat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa menggunakan tali.

Usai dibungkus dan diikat, tersangka membantu Rasyid mengangkat dan memasukkan korban kedalam septic tank. Selanjutnya tersangka bersama Rasyid menutup kembali septic tank tersebut dengan menggunakan karpet plastik.

Kemudian tersangka kembali mengambil besi yang digunakannya dan meletakan kembali di tumpukan besi di bengkel las milik Rasyid agar tidak ada yang curiga.

Saat itu juga Rasyid pergi ke arah depan rumah dan mengambil sepeda motor milik korban yaitu sepeda motor Yamaha N-MAX warna putih. Sebelum Rasyid pergi mengendarai sepeda motor korban, Rasyid menyuruh tersangka agar menjemputnya di daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di Jalan Arah Dompak batu 8 atas Kota Tanjungpinang.

Setelah itu tersangka bertanya mau di jemput pakai apa, dan Rasyid menjawab pakai Lori saja, lalu tersangka pun mengambil mobil Lori Daihatsu Delta warna merah milik saudara Rasyid yang kuncinya ada di dalam mobil untuk pergi menjemput saudara Rasyid.

Seusai menjemput Rasyid, mereka kembali ke rumah dan memarkirkan mobil didepan ruko milik Rasyid. Setelah itu tersangka Abdul Alias Adul Alias Bedul Bin Syofriadi Umar pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dan Rasyid pun masuk kedalam rumahnya dengan keadaan biasa

Adapun barang bukti diantaranya 1 buah Palu/Martil, 1 Buah Pahat, 1 Batang Besi Panjang sekira 30 Centimeter, 1 Batang Besi Petak warna Silver Ukuran ¾ sepanjang 1 (Satu) Meter, 1 Batang Besi Petak warna Silver Ukuran ¾ sepanjang 50 Centimeter, 1 unit Lori Daihatsu Warna Merah, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax BP 5080 XX, 1 helai Jaket Huja, 1 helai baju kemeja motif Batik warna Coklat, 1 helai Celana Pendek,1 helai Celana Panjang, 1 buah Tali Pinggang, 1 buah Tali Tambang Warna Biru Tua sepanjang 280 cm dan 1 buah Tali Tambang warna biru tua sepanjang 100 cm.

“Setelah penyelidikan akhirnya tersangka AD (21) berhasil diamankan. Terhadap tersangka, akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.”tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Pos terkait