Polres Tanjungpinang Tangkap Developer Terkait Cek Kosong

Keterangan Foto : Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredi Simanjuntak, di Mapolres Tanjungpinang, saat ekspos kasus penipuan cek kosong.(Aji Anugraha/antarakepri)
Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang merilis penangkapan developer berinisial AS (40) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pemberian cek kosong saat melakukan transaksi pembayaran barang bangunan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, di Mapolres Tanjungpinang, Minggu, penangkapan AS berawal dari pelaporan korban HM.
“Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan AS beserta barang bukti 2 cek kosong, dengan nilai seluruhnya Rp84 juta,” kata kapolres.
Tedjo mengatakan tersangka membeli bahan-bahan bangunan di toko korban HM. Berdasarkan keterangan korban, pelaku memberikan beberapa cek dari bank tertentu, namun saat ingin dicairkan di bank tersebut, ternyata ceknya kosong.
Mengetahui ceknya tidak dapat ditukarkan dengan uang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari, dengan nomor LP/419/VII/2013/Kepri/RES TPI/SPK-Polsek Bestari/tanggal 11 Juli 2017.
“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mengirimkan SPDP ini ke pihak kejaksaan, dan proses selama ini cukup lama,” kata Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredi Simanjuntak.
Ia menambahkan setelah mendapatkan hasil dari jaksa penilai mencapai tahapan P21 yang terbit tanggal 29 Agustus 2017.
Dari tangan korban, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797427 tanggal 14 Desember 2012 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank UOB BUANA KCP Bintan tanggal 18 Januari 2013 dengan sandi Bank 0230677, satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797428, dua lembar surat jalan serta satu lembar nota penagihan.
AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Antarakepri

Pos terkait