Polri Ajak PDRM Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Metrobatam, Jakarta – Polri melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menyelidiki kasus surat suara tercoblos lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di negeri jiran.

“Polri di sana dalam hal ini yang sudah dilakukan adalah mengantar dan mendampingi dari pihak KPU untuk cek lokasi dan melihat dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan Kepolisan Malaysia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/4).

Dedi menuturkan setelah melakukan pengecekan lokasi kemudian digelar rapat bersama antara tim asistensi Mabes Polri, KPU, Bawaslu, serta PDRM.

Dedei mengatakan dalam kasus ini Bawaslu tetap memegang kendali atau menjadi leading sector. Nantinya, Bawaslu akan melakukan penilaian untuk melihat apakah kasus tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu, pidana pemilu, atau pidana umum.

Bacaan Lainnya

Namun, sambungnya, PDRM juga akan menyampaikan hal-hal apa saja yang menjadi ketentuan yurisdiksi hukum di Malaysia. Pasalnya, lokasi kejadian ada di Malaysia.

“Tadi rapat bersama PDRM, selesai itu nanti Bawaslu akan meng-assessment,” ucap Dedi.

Beredar video penemuan puluhan kantung surat suara yang sudah tercoblos di Bandar Baru, Bangi, Selangor, Malaysia pada Kamis (11/4). Dalam video itu, puluhan kantung berwarna hitam tersebut berada di ruangan yang sudah tidak terpakai.

Sejumlah orang yang nampak di video menunjukkan surat suara dalam kantung. Ada coblosan di kolom paslon pilpres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sebagian dari mereka juga menunjukkan surat suara calon anggota legislatif daerah pemilihan Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri) yang juga sudah tercoblos. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait