Polri Sebut 422 Laporan di Masa Kampanye Tak Penuhi Syarat

Metrobatam, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 554 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019. Dari laporan tersebut, 132 masuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu.

Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta mengatakan sekitar 422 laporan tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran Pemilu.

“Dari 554 itu diteliti oleh kami di Sentra Gakummdu (Penegakan Hukum Terpadu), ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu,” kata Nico dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/4).

Nico mengatakan 132 laporan yang masuk dalam pelanggaran Pemilu telah diusut oleh pihaknya. Menurutnya, 104 perkara dari laporan yang ditindaklanjuti tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Dari 132 ini, 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan artinya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan delapan perkara masih proses penyidikan,” ujarnya.

Nico menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan beragam, antara lain kampanye di luar jadwal, politik uang, pelibatan anak dalam kampanye, hingga keputusan yang dinilai merugikan salah satu calon.

Selain itu, kampanye di tempat ibadah, kampanye menggunakan fasilitas negara, perusakan alat peraga kampanye, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye.

Nico melanjutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye. Menurut Nico, bila ada laporan itu nantinya akan didalami Sentra Gakummdu.

“Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami (Polri), dan kejaksaan,” katanya.

Kasus AKP Sulman Aziz Dihentikan

Sementara Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan pengakuan eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz soal ‘perintah menangkan Jokowi’ tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Penyelidikan kasus itu dihentikan.

Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 22.15 WIB, Bawaslu menggelar konferensi pers terkait hasil rapat pleno membahas kesaksian Sulman yang mengaku diperintah Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Konferensi pers digelar di kantor Bawaslu, Jalan Pramuka, Garut Kota.

Bertindak sebagai pembicara adalah Komisioner Bawaslu bidang Hukum, Data dan Informasi Ahmad Nurul Syahid. Ahmad mengatakan ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat pleno kasus tersebut yang digelar Bawaslu Garut sore tadi.

“Satu, Bawaslu Kabupaten Garut tidak mendapatkan keterangan dari semua pihak yang dimintai keterangan tentang identitas terduga pelaku, uraian kejadian dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” ujar Ahmad.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Bawaslu Garut memanggil Sulman beserta tiga orang kapolsek di wilayah Garut yang ada dalam rapat yang disebut Sulman, yakni Kapolsek Kadungora Kompol Jajang, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo serta Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar.

“Dua, Bawaslu Kabupaten Garut tidak menemukan bukti-bukti apapun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh AKP Sulman Aziz terkait dengan keberpihakan Kapolres Garut dalam pemilu tahun 2019 terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, Budi tidak terbukti mengarahkan Kapolsek untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf.

“Tiga, dugaan bahwa AKBP Budi Satria Wiguna selaku Kapolres Garut telah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana dituduhkan, yaitu mengarahkan para kapolsek dan jajarannya untuk mendukung salah satu pasangan calon adalah tidak terbukti,” pungkas Ahmad.

Berdasarkan hasil rapat pleno pembahasan keterangan para saksi terkait kasus dugaan ketidaknetralan Polres Garut tersebut, Bawaslu Garut menyatakan penyelidikan kasus tersebut dihentikan. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait