Polsek Batu Ampar Tangkap Pembobol Mess Gereja GPIB Immanuel

Kapolsek Batuampar Batam, AKP Reza Morandy Tarigan.

Metrobatam.com, Batam – Polsek Batu Ampar ungkap kasus pencurian di Mess Gereja GPIB Immanuel kampung Seraya kecamatan Batu Ampar pada hari Rabu tanggal 28 Nov 2018 sekitar pukul. 07.30 WIB.

Kapolsek Batu Ampar AKP Reza Morandi Tarigan menjelaskan, modus operandi, para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke TKP melalui jendela dan mengambil barang-barang milik korban AWDS (23 tahun). Adapun barang yang dicuri 1 unit laptop merk HP warna hitam, ATM bank BNI, milik seorang staf di mess Gereja GPIB Immanuel.

“Sekitar pukul 05.30 WIB. Para pelaku, berinisial H alias E (32), Im alias I (23) dan Da alias D (27). Otak dalam aksi ini adalah H, kakak tertua dari tiga bersaudara tersebut. Ia yang mencuri, dan hasilnya dibagikan pada dua adiknya,” ujar Reza, Selasa (4/12/2018).

” Kami amankan 2 unit ponsel merk Oppo dan Xiaomi dibeli dengan uang hasil curian, ATM dan buka tabungan bank BNI, ATM dan buku tabungan bank BRI serta uang tunai Rp 7.150.000 sisa hasil curian,” terang AKP Reza Mondi Tarigan.

Bacaan Lainnya

“Berawal kronologis singkat kejadian, dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar dari TKP pada hari Rabu tanggal 28 Nov 2018 sekira Pukul 05.30 Wib dengan  ciri-ciri sangat jelas,”kata Reza.

“Bahwa tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang mencurigakan tersebut bernama H als E, lalu tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mencari keberadaan saudara H dan diketuhui bahwa pada hari kamis tanggal 29 Nov 2018 saudara H akan meninggalkan kota Batam menuju kota Dumai dengan menggunakan kapal ferry,”ujar Reza.

Dan tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Dumai dan mengamankan saudara H bersama dan saudara IM dan saudara DA. Setelah diamankan pelaku mengakui tindak pidana pencurian yang terjadi di Gereja Immanuel kampung seraya, kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada hari Rabu tanggal 28 Nov 2018,”tuturnya.

Selanjutnya, Ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Batuampar. Mereka dijerat dengan pasal  363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

(Andy/Thony)

Pos terkait