Polsek Lubuk Baja Batam Ungkapan Kasus Pecah Kaca Mobil di parkiran Hotel Utama

Muhammad Chaidir SH, SIK. Kapolsek Lubuk Baja Kota Batam

Metrobatam.com, Batam – Bambang Irawan (37), kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubukbaja, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, dilaporkan oleh warga setelah tertangkap tangan melakukan pecah kaca di parkiran Hotel Utama Nagoya, Batam. 

Muhammad Chaidir SH, SIK. Kapolsek Lubuk Baja Kota Batam mengatakan, berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018, sekitar pukul 12.00 Wib korban Sandra Budiyono memarkirkan mobilnya di tempat parkir kedai kopi 97 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan kemudian masuk dan makan di kedai kopi 97 hingga setelah selesai makan dan minum  korban Sandra Budiyono mendengar suara teriakan maling, kemudian Sandra Budiyono  keluar dari kedai kopi 97 menuju parkiran mobil, dan melihat kaca mobil sebelah kiri bagian depan sudah dalam keadaan pecah.

” Dan Korban kehilangan barang yang ada dalam mobil berupa laptop merk Asus warna hitam, kemudian di depan hotel Utama sekitar pukul 13:10 Wib ada warga ramai dan kemudian korban mendekati warga tersebut, dan kemudian salah seorang warga menanyakan apakah korban Sandra Budiyono ada merasa kehilangan,” lanjut Kapolsek Lubuk Baja.

” Kemudian Korban memberitahukan jika telah kehilangan laptop dengan cara kaca mobil dipecah, dan warga memperlihatkan laptop. Kemudian korban Sandra Budiyono membenarkan laptop adalah miliknya. Kemudian warga dan korban Sandra Budiyono menuju ke Polsek Lubuk Baja Kota Batam dengan membawa tersangka untuk melaporkan kejadian pencurian,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dia (pelaku) berhasil diamankan warga sesaat setelah berhasil memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil korban.

” Pelaku (tersangka) akan dijerat dengan Pasal 363 KUH. Pidana Pasal 365 ke 5e KUH. Pidana : Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat  atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun),” tutupnya.

Muhammad Chaidir SH, SIK. Kapolsek Lubuk Baja Kota Batam

Toni Simamora

Pos terkait