Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah WNA Asal Inggris

Metrobatam.com, Batam – Jajaran Polsek Sekupang meringkus seorang diduga pelaku pencurian Rumah milik Warga Negara Asing (WNA) Asal Inggris Hoyes C Huck Rosert George, Minggu (17/6/).

Pelaku adalah Waldemar Siregar (32) diamankan di perumahan Putri Tujuh tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, uang Dollar Sin $ 1200 (seribu dua ratus singapura), Dollar USA $ 200 (dua ratus dollar USA), Uang Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji menjelaskan “Hasil penangkapan itu bermula atas laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian dirumahnya, yang bertempat Villa Bukit Dangas (Bukit harimau) No.01 Rt.001 Rw 005 Kecamatan Sekupang Batam.

“Pada saat kejadian korban sedang tidak berada di rumah, korban menyimpan dompet berisi uang didalam laci kemudian sewaktu korban pulang kerumah tidak melihat lagi dompet miliknya yang berisi uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), Uang Dollar Sin $ 1800 (seribu delapan ratus) dan Uang dollar USA $ 200 (dua ratus dollar). Pada Jumat (15/06/18) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebab laporan itu polisi akhirnya mendapat titik terang,” ujar Oji Fharoji.

Bacaan Lainnya

“Bahkan setelah itu mengantongi informasi, Kanit Reskrim Ipda Thetio Nardiyanto beserta anggotanya ke lokasi penunjukan dan meringkus WS di perumahan Putri Tujuh tanpa perlawanan. Dengan diinterogasi, akhirnya dia mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek Sekupang.”kata Oji.

“Dengan ini pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, agar proses ini dapat dituntaskan dengan baik,”tutupnya.

(Toni S)

Pos terkait