Pose 1 Jari Kang Emil, Kemendagri: Hari Libur Kepala Daerah Bebas Kampanye

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan soal aturan hukum yang memperbolehkan kepala daerah melakukan kampanye. Penegasan itu didampingi terkait pose 1 jari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin menjelaskan bahwa aturan yang memperbolehkan kepala daerah berkampanye tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

“Jadi UU Pemilu bilang begini, Pasal 281 UU 7/2017, PP 32 2018 tentang Kepala Daerah yang ikut kampanye. Jadi prinsipnya memang kepala daerah itu boleh kampanye, diaturnya hanya satu hari dalam 5 hari kerja. Itu juga harus izin kalau hari Senin-Jumat,” kata Bahtiar saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (9/1).

Ridwan Kamil atau dikenal dengan sapaan Kang Emil berpose 1 jari saat menghadiri Festival PKB Jabar for 2019 di GOR Pajajaran, Bandung, Minggu (2/1). Video Ridwan Kamil mengacungkan satu jari viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Menurut Bahtiar, kepala daerah bebas berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu. Selama kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, sambung dia, kepala daerah terkait tidak perlu meminta izin ke Mendagri.

“Nah kalau hari libur, Sabtu-Minggu gitu bebas kampanye tidak perlu izin. Jadi secara hukum Pak Ridwan Kamil kalau terlibat kampanye, saya nggak persoalkan ya kampanye untuk siapa ya, selama kampanye saat hari libur itu tidak memerlukan izin, jadi boleh dilakukan,” papar Bahtiar.

Kang Emil sendiri sudah menjelaskan makna pose 1 jari tersebut. Menurutnya, pose 1 jari itu merupakan nomor urut PKB di Pemilu 2019.

“Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1,” demikian ditulis Emil dalam akun Twitter-nya.

Sebelumnya, pose 1 jari Kang Emil itu diprotes oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Mereka heran mengapa Bawaslu tidak memeriksa Kang Emil soal pose tersebut.

“Pengawas pemilu harus menjaga netralitas. Jangan hanya keras dan tegas kepada pihak oposisi. Sementara pada petahana sangat toleran dan penuh permakluman,” ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin, kepada wartawan, Rabu (9/1). (mb/detik)

Pos terkait