Posting Ujaran Kebencian, PNS Bisa Dipecat

Metrobatam, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyatakan, akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu dilakukan untuk mencegah sebaran radikalisme. Terlebih, rentetan bom bunuh diri baru saja terjadi dan menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat pun dilibatkan untuk mencegah meluasnya radikalisme. Masyarakat bisa melaporkan PNS melakukan ujaran kebencian di sejumlah kanal.

Lantas, apa sanksi tegas yang bakal diterima PNS? Bagaimana caranya melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian?

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Dia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.

Ia pun memberi peringatan tegas kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,” kata dia dalam seruannya yang diterima detikFinance, Senin (14/5).

Kepada para PNS, dia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme. “Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya,” tegasnya.

Dia juga mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.

“Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan ujaran kebencian bisa dipecat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman Paling Berat Dipecat

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, regulasi tersebut mengatur sanksi PNS. Hukumannya, kata dia, bertingkat dan paling berat bisa dipecat. “Hukuman paling beratnya apa? Pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Kita akan lihat tingkatannya,” kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13/5).

Ridwan mengatakan, aturan itu tidak hanya mengatur netralitas PNS, namun juga bisa digunakan untuk mengatur ujaran kebencian.

“Kepala BKN cuma ingin menegaskan lagi tidak cuma, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian yang meresahkan, itukan baru. Tapi itu bisa di-refer ke PP 53 tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.

“Kepala BKN ingin menegaskan, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian, yang meresahkan,” kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13).

Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email [email protected].

Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.

“Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya,” ungkapnya. (mb/detik)

Pos terkait