PPP Minta Kampanye di Rumah Kiai dan Pesantren Dibedakan

Metrobatam, Jakarta – KPU mengatur tempat pendidikan–termasuk pesantren–dan rumah ibadah tidak boleh dipakai untuk berkampanye. PPP meminta aturan itu dikaji mengingat pesantren merupakan sebuah kompleks yang tak hanya berisi tempat pendidikan, tapi juga ada rumah tinggal kiainya.

“Intinya gini, aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, KPU ya, itu kan yang terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan atau di tempat-tempat ibadah. Kalau pesantren itu kan sebuah kompleks yang di sana ada ruang belajar, ada asrama, ada musala atau masjid biasanya. Ada rumah kiai, ada aula ya, biasanya ada,” kata Waketum PPP Arwani Thomafi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

“Tapi yang wajib atau setidaknya menjadi sesuatu yang pasti ada di dalam kompleks pesantren itu ada rumah kiai, asrama pondok dan ruang belajar, ditambah mungkin sarana MCK dan sebagainya,” imbuh Arwani.

Arwani setuju jika capres-cawapres yang berkunjung dilarang berkampanye di tempat pendidikan hingga rumah ibadah di kompleks pesantren. Jika kampanye itu dilakukan di rumah kiai yang berada di kompleks pesantren, Arwani menyatakan hal itu harus dibedakan.

Bacaan Lainnya

“Kalau dimaksud kampanye itu di lembaga pendidikan itu di ruang kelas, atau di tempat ibadah, saya kira bisa dipahami ya. Tapi kalau misalnya di tempat Pak Kiainya misalnya ya, masih dibolehkanlah ya, atau… harus dibedakan,” sebut dia.

Arwani lalu bicara beda pesantren dan kampus. Bagi Arwani, kampanye di rumah kiai yang berada di kompleks pesantren seharusnya diperbolehkan.

“Karena ini beda ya, pesantren dengan misalnya kampus, kompleks kampus UI misalnya. Beda ya karena full menjadi satu kesatuan lembaga pendidikan. Tapi kalau di pesantren itu ada tempat tertentu kayak rumahnya Pak Kiai. Itu kan boleh-boleh saja saya kira. Itu harus jadi perhatian pertimbangan dari penyelenggara pemilu untuk tidak dipahami semua yang ada di pesantren itu seperti itu,” beber Arwani.

Arwani yang merupakan caleg PPP lalu bicara soal rumahnya yang berada di kompleks pesantren. Dia menegaskan penyelenggara pemilu harus mencermati kampanye yang dilakukan capres-cawapres di pesantren.

“Ya setidaknya ada tempat, misalnya di rumah Pak Kiai, itu saya sendiri juga posisinya seperti itu. Tempat saya itu kompleks pesantren, ada rumah adik saya, ada rumah saya, ada asramanya. Nggak mungkin kalau kita kampanye di asrama santri kan?” ucap Arwani.

“Tapi kalau rapat-rapat tim kampanye di rumah saya, masak saya nggak boleh? Saya sebagai caleg, saya sebagai pimpinan partai, masak nggak boleh di rumah saya sendiri? Rumah saya itu di dalam pesantren, menyatu, nyambung antara rumah saya lalu musala, asrama, gitu. Kita memahamilah kalau misalnya tidak melakukan kampanye di musala, di masjid atau di tempat ngajinya santri. Kalau di rumah kan mosok nggak boleh?” pungkas dia. (mb/detik)

Pos terkait