Predator Anak Dihukum Kebiri, Pengadilan Tinggi: Ada Landasan Hukumnya

Metrobatam, Surabaya – Pengadilan Tinggi Surabaya buka suara soal hakim di Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada predator anak, Muhammad Aris. Hukuman kebiri diperbolehkan untuk pelaku seks menyimpang.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan berdasarkan landasan hukum jelas dan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanaannya. Bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, kan itu kan landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan acara apa kan dari eksekutor,” kata Untung saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/8/2019).

Kemudian terkait eksekusi vonis kebiri terhadap predator anak, apakah menggunakan kimia atau tidak, menurut Untung itu di luar kewenangan pihak pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Ndak tahu bentuk eksekusi nanti apakah kimia, apakah itu tidak memfungsikan dengan cara lain. Itukan di luar konteknya pengadilan. Karena pengadilan itu acuannya adalah undang-undang. Dan undang-undang memungkinkan dijatuhkan hukuman seperti itu (kebiri),” lanjut Untung.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim mengaku tidak bisa menjadi eksekutor kebiri kimia yang tengah hangat dibicarakan. Mengenai hal itu, menurut Untung itu di luar urusan pengadilan.

“Beliau punya alasan yuridis atau tidak ya terserah. Ya terserah itu, bukan pengadilan yang punya urusan,” lanjut Untung.

Untung juga berpendapat, undang-undang membolehkan putusan kebiri kepada pelaku seks menyimpang. Menurutnya teknis eksekusinya harus diperjelas peraturan dan perangkatnya.

“Jadi kalau saya berpendapat, kalau undang-undangnya mencantumkan membolehkan adanya putusan kebiri terhadap pelaku itu (predator anak) seksual yang menyimpang. Ya peraturan perangkatnya dilengkapi dong. Bagaimana cara melaksanakannya, bagaimana bentuknya, seperti apa, di mana dilaksanakan, kan begitu,” pungkas Untung.

Sebelumnya diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Muh Aris yang dikenal sebagai predator anak harus menjalani hukuman itu karena memperkosa 9 anak sejak 2015. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *