Profesor IPB Digugat Rp 510 M, KLHK Siapkan Bantuan Hukum

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan bantuan hukum kepada Prof Dr Bambang Hero Saharjo yang digugat perusahaan pembakar hutan PT JJP sebesar Rp 510 miliar. Sebab, Bambang kerap membantu KLHK dalam memenangkan berbagai gugatan atas kasus pembakaran hutan dan lahan.

“Ya, besok kita mau menyiapkan lawyer (pengacara) gitu untuk bisa membantu Pak Bambang Hero agar kasus-kasus lain yang sedang ditangani tidak mandek lah. Artinya Pak Bambang masih bisa membantu KLHK,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jati Witjaksana saat dihubungi detikcom, Selasa (9/10) malam.

Jati mengatakan guru besar IPB tersebut merupakan ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, KLHK dan Bambang sering berkolaborasi dalam beberapa kasus.

“Dia sebagai saksi ahli di beberapa kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena beliau memang pakar kebakaran hutan dan lahan. Jadi banyak kasus-kasus yang memenangkan kehutanan di perkara-perkara persidangan,” kata Jati.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikutip dari berkas perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/10/2018), Bambang merupakan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dalam kasus tersebut.

Kasus bermula saat KLHK menggugat PT JJP terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara (Jakut).

Bambang sempat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di PN Jakut pada 21 Oktober 2015. Bambang mengatakan ada faktor kesengajaan terkait kebakaran yang terjadi di Rokan Hilir.

“Pembakaran dilakukan secara sengaja, seluas seribu hektare, dan saat kebakaran sarana dan pra sarana perusahaan minim, sehingga tidak mampu lakukan pemadaman,” ujar Bambang dalam sidang.

Pada 15 Juni 2016, PN Jakut menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. PT JJP diminta membayar ganti rugi Rp 30 miliar atas kebakaran hutan.

KLHK tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi Rp 500 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp 119 miliar. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas seribu hektare dengan biaya sejumlah Rp 371 miliar,” ujar majelis yang diketuai Adam Hidayat dengan anggota Sri Anggarwati dan David Dapa Langgu.

Belakangan, PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar yang terdiri dari Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan,” tuntut PT JJP.

PT JPP menganggap keterangan Bambang cacat hukum. Kasus ini masih bergulir di PN Cibinong dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

“Menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum,” ujar PT JJP. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait