Profesor Teja Balikin Uang Korupsi Rp 3,5 Miliar, Cash!

Metrobatam, Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), mengeksekusi uang hasil korupsi Rp 3,5 miliar dari terdakwa korupsi Prof Thomas Susadya Sutedjawidjaya alias Teja. Uang miliaran ini dikembalikan Prof Teja karena terkait kasus korupsi dana hibah di Kutai Barat.

“Uang tunai senilai Rp 3,5 miliar yang ada ini adalah pengembalian kerugian negara dari korupsi dana hibah 3 yayasan di Kubar dari terdakwa Prof Teja,” ucap Kajari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, kepada detikcom, Kamis (19/7).

Syarief mengatakan uang ini adalah sebagian dari kerugian negara pada kasus yang telah dihitung merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Menurut Syarief, Prof Teja sudah mengembalikan dengan sukarela Rp 5,8 miliar, ditambah sita asetnya, Rp 4 miliar. Jadi total yang dikembalikan Teja sekitar Rp 13 miliar.

“Tidak hanya ini, terdakwa Prof Teja sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dan dari aset yang disita berupa gedung dan tanah serta bangunan, diperkirakan bernilai Rp 4 miliar lebih jika dilelang nantinya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait proses sidang, Syarief menjelaskan, JPU telah menuntut Prof Teja dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Selain itu, Teja diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar.

“Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Samarinda pada Senin, 30 Juli 2018, ini,” ujar Syarief.

Eksekusi uang ini dilakukan langsung di BRI Cabang Sendawar, Ruko 4 & 5, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Petugas BRI langsung memasukkan uang itu ke rekening negara. (mb/detik)

Pos terkait