Puluhan Pengusaha Batam Berkonsultasi Pengampunan Pajak

Metrobatam, Batam – Puluhan pengusaha Kota Batam Kepulauan Riau sudah melakukan konsultasi kebijakan pengampunan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di kota itu.

“Sampai sekarang masih proses input data, jumlahnya banyak, puluhan. Pengusaha semua,” kata Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau Kepri Mariyaldi melalui sambungan telepon di Batam, Selasa (2/8).

Dalam konsultasi, pengusaha Batam banyak menanyakan perkiraan harta yang harus dihitung, bentuk harta yang masuk kategori Tax Amnesty, termasuk deposito dan warisan.

Sampai saat ini Kanwil Ditjen Pajak Riau Kepri belum dapat memperkirakan berapa jumlah dana yang akan dilaporkan dan dikembalikan ke Indonesia dalam kebijakan itu. “Kami belum perkirakan, masih mengharapkan, kami belum pastikan angkanya. Kami akan bersemangat mencampai Rp165 triliun secara nasional. Belum ada target daerah, masih fokus ke nasional,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Meski Batam berlokasi paling dekat dengan Singapura, namun itu tidak memastikan jumlah dana yang disimpan di Singapura mayoritas dari warga Batam.

Menurut Maryaldi, pemilik harta di luar negeri tercatat paling banyak merupakan warga Jakarta.

“Sampai saat ini Jakarta paling tinggi. Karena bisa saja punya aset di daerah, tapi berdomisili di Jakarta, aset terukur di Jakarta, bukan di luar,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kebijakan Tax Amnesty bertujuan mengajak wajib pajak Indonesia, memasukan uang dari luar ke dalam negeri, untuk memajukan perekonomian dan menaikkan nilai tukar mata uang.

Dalam kebijakan itu, Kementerian Keuangan merancang pengampunan pajak, untuk repatriasi/deklarasi dalam negeri, maka dikenakan 2 persen bila tax amnesty dilakukan 1 Juli-30 September 2016, kemudian 3 persen bila dilakukan pada 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 5 persen bila dilakukan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Kemudian, untuk deklarasi luar negeri, dikenakan 4 persen dalam periode waktu 1 Juli-31 September 2014, 6 persen dalam periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 10 persen dalam periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Dan untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta sampai dengan dari Rp10 miliar, maka dikenakan 0,5 persen dalam periode 1 Juli- 31 Maret 2017. Dan 2 persen untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp10 miliar dalam peride yang sama. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *