Pungli di Dinkes Simalungun, Didapati Sejumlah Amplop Berisi Puluhan Juta Rupiah

Metrobatam, Simalungun – Praktik pungutan liar (pungli) pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terkuak. Tim Saber Pungli gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan, Lukman Damanik; dan seorang karyawan non-PNS, Flora Sandora Purba (48); sebagai tersangka.

Total uang senilai Rp80 juta diamankan dari ruang kerja tersangka saat petugas menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kedua tersangka bekerja sama melakukan pungutan tidak sah kepada sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) bidan puskesmas yang ingin menjadi PNS.

Setelah dilakukan OTT, petugas mendapatkan puluhan amplop berisi uang berikut nama-nama calon ASN. Kuat dugaan, amplop tersebut hasil setoran dari para pegawai honorer yang ingin meluluskan status sebagai ASN.

Bacaan Lainnya

“Amplop tersebut berisi uang, nilainya bervariasi. Ada yang Rp10 sampai 20 juta. Total nilai uang yang kami amankan mencapai Rp80 juta,” terang Liberty kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2017.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran Tim Saber Pungli terhadap laporan sejumlah calon ASN di Pemerintah Kabupaten Simalungun. Diketahui, ruang Koperasi ‘Harapan’ Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun menjadi tempat transaksi penyetoran uang suap dari para PTT bidan puskesmas yang ingin diangkat menjadi ASN.

Flora Sandora Purba yang berstatus sebagai karyawan koperasi berperan sebagai perantara Sekretaris Dinas Kesehatan, Lukman Damanik, dalam menerima uang sogokan para calon ASN. “Ketika diperiksa petugas, Flora mengaku selama ini diperintah oleh Lukman Damanik,” kata Liberty.

Hasil penggerebekan Tim Saber Pungli pada Senin 3 Juli 2017, dari koperasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yakni 1 amplop a.n. JHH berisi uang Rp20 juta, 1 amplop a.n. FS berisi Rp20 juta, uang sejumlah Rp10 juta dengan catatan a.n. NM, 2 blok uang senilai Rp20 juta, 1 amplop putih tanpa nama senilai Rp10 juta, 1 tas ransel milik FSP, 5 amplop kosong bertuliskan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang, 2 buku tulis berisi daftar nama setoran, dan 3 HP.

Saat ini temuan kasus suap calon ASN 2017 tersebut masih dalam pengembangan petugas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 (2) sub Pasal 11 sub Pasal 12 (a), (b) atau (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK juncto Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Mereka sudah berada di Rumah Tahanan Polres Simalungun,” tegas Liberty.(mb/okezone)

Pos terkait