Ramai-ramai Menggugat Statuta Kampus Universitas Sriwijaya dkk

Metrobatam, Jakarta – Sekelompok masyarakat menggugat statuta kampus Universitas Sriwijaya dkk ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai statuta yang dikeluarkan Kemenristekdikti itu cacat hukum.

Berdasarkan berkas gugatan yang didapat detikcom, Senin (11/3/2019), gugatan itu diajukan oleh Koalisi Nasional Peduli Pendidikan Indonesia (KNPPI). Anggota KNPPI berasal dari seluruh Indonesia, dari Merauke hingga Sabang.

  1. Mereka menggugat 6 statuta, yaitu:
  2. Universitas Sriwijaya, Palembang
  3. Universitas Negeri Malang
  4. Politeknik Negeri Banjarmasin
  5. Politeknik Negeri Ambon
  6. Politeknik Negeri Samarinda
  7. Politeknik Negeri Bandung
  8. Politeknik Negeri Medan

“Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi a quo bertentangan dengan ketentuan tentang waktu pembentukan peraturan pelaksana yang terdapat dalam, Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi a quo tidak sah dan tidak berlaku secara umum,” demikian tuntut KNPPI.

Pasal 34 huruf b dimaksud, berbunyi:

Bacaan Lainnya

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada

tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Sedangkan Pasal 36, berbunyi:

Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi telah mengatur tentang batas waktu untuk membuat semua peraturan pelaksana terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Peraturan pemerintah a quo telah disahkan sejak tahun 2014, sehingga paling lambat semua aturan yang terkait dengan pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah a quo harus telah disahkan dalam waktu dua tahun atau tepatnya pada tahun 2016,” papar pemohon.

Namun pada kenyatannya, Statuta Universitas Sriwijaya dkk, baru disahkan pada 2018. Sehingga dinilai telah melawati waktu yang ditentukan sehingga menjadi cacat hukum.

“Keberadaan Permen telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga berakibat pada terlanggarnya hak-hak setiap warga negara. Akibat berlakunya Permen, berimplikasi pada kegagalan usaha dan kegiatan yang selama ini telah dilakukan oleh Pemohon. Oleh karenanya keberadaan peraturan a quo, baik secara aktual maupun potensional telah merugikan hak-hak Pemohon,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait