Rapat Komisi II-KPU Sepakat Revisi Aturan Verifikasi Parpol

Metrobatam, Jakarta – Pembahasan alot Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghasilkan putusan. KPU resmi menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) No 7 dan No 11 Tahun 2017 menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dimulai sejak Kamis (18/1) pukul 11.00 WIB. Rapat berlangsung hingga Jumat (19/1) pukul 02.00 WIB.

“Maka dalam kesempatan ini kami sampaikan pokok dan pasal ketentuan yang dilakukan revisi berdasarkan putusan MK,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

“Pertama PKPU No 7 Tahun 2017. Yang diubah hanya soal waktunya karena tidak tersedia waktu yang cukup panjang bagi KPU,” sambung Arief.

Bacaan Lainnya

Kemudian PKPU No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diputuskan dibatalkan oleh KPU.

PKPU ini akan diganti dengan peraturan baru tahun 2018 lantaran banyak pasal yang diubah, seperti soal definisi verifikasi, keanggotaan parpol, dan pemfasilitasan parpol untuk verifikasi.

“Kedua KPU melakukan perubahan PKPU No 11 Tahun 2017. Karena pasalnya agak banyak yang diubah, jadi ini dibatalkan dan digantikan dengan PKPU Tahun 2018. Nomornya nanti,” ucap Arief di ruang rapat Komisi II DPR.

Dalam rapat tersebut, Arief menegaskan tanggal verifikasi parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol) akan diselenggarakan mulai 28-30 Januari 2018. Sementara persiapan dilakukan sejak 23 Januari 2018.

“Jadi 23 Januari diawali dengan persiapan. Masih ada waktu lah. Verifikasi dimulai 28 sampai 30 Januari 2018,” tuturnya.

Seperti diketahui, putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi parpol menimbulkan sejumlah perdebatan. Dengan disahkannya kembali pasal tersebut, seluruh parpol peserta pemilu, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, diwajibkan melakukan verifikasi ulang.

Selain itu, KPU berusaha melaksanakan verifikasi faktual di samping melakukan verifikasi administratif lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat proses verifikasi parpol, yang seharusnya selesai pada 17 Februari 2018 serta pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019. (mb/detik)

Pos terkait