Ratna Sarumpaet Minta Jadi Tahanan Kota karena Faktor Usia

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin segera mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Permohonan tahanan kota Senin (8/10),” kata Insank saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Insank menyebut pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut.

Insank mengatakan Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktivitas di rumah tahanan.

Bacaan Lainnya

Insank menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Dia pun menegaskan Ratna tidak berniat melarikan diri saat akan berangkat ke Chile kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Rencana keberangkatan ke Chile itu karena memenuhi undangan acara kebudayaan internasional yang dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.

Ratna sebelumnya jadi sorotan karena dianggap telah menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Saat ini, Ratna berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait