Ratusan Advokat Bela Firman Wijaya Lawan SBY

Metrobatam, Jakarta – Sekitar 400 orang advokat secara sukarela membentuk ‘Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi’ membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya untuk menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh Presiden RI-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Tim pembela Firman itu dipimpin Juniver Girsang dan akan membantu pendampingan hukum terhadap Firman terkait pernyataannya bahwa SBY terlibat dalam proyek e-KTP berujung korupsi.

“Walaupun advokat terdiri dari berbagai organisasi, kita bersatu dalam kasus ini. Bersatu karena marwah (kehormatan) profesi advokat terganggu,” ujar Juniver selaku Koordinator ‘Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi’ di Gedung LMPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Juniver mengatakan, tim ini akan kompak menghadapi proses hukum yang dilayangkan SBY karena tim ini bekerja untuk menjaga kehormatan atas nama profesi. Juniver juga menepis anggapan bahwa tim ini tak terkait dengan kepentingan politik tertentu.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Juniver menilai, Firman telah melakukan pekerjaannya sebagai advokat dengan baik dan dalam koridor yang benar. Juniver mengatakan, apa yang disampaikan Firman di dalam sidang terbuka merupakan tugas seorang advokat, yakni bertujuan untuk menggali kebenaran dalam sidang.

Masih menurut Juniver, Firman sebagai seorang advokat memiliki hak imunitas baik di dalam maupun di luar sidang. Hal imunitas tersebut tertulis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 sampai pasal 16.

“Saya tegaskan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 7 huruf g, advokat juga bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat dalam pengadilan untuk pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya”, kata Juniver.

Tindakan oleh SBY dalam melaporkan Firman juga dianggap merupakan hal yang tidak menghormati hukum. Menurut Juniver, pelaporan SBY ini merupakan tindakan untuk menutupi kebenaran dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Firman yang hadir dalam jumpa pers tersebut mengucapkan terima kasih untuk para advokat yang bersatu untuk mendampinginya. Firman berharap tidak ada lagi kasus yang mencederai kehormatan suatu profesi, khususnya advokat.

“Ini merupakan noktah hitam terhadap potret peradilan. Semoga tidak terjadi lagi kasus seperti saya,” kata Firman.

Mantan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengaduan SBY diterima dengan nomor LP/187/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini tak lepas dari persidangan dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1) lalu. Dalam sidang itu, Mirwan Amir, eks politikus Partai Demokrat memberi kesaksian.

Mirwan yang juga mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu menyebut SBY sewaktu masih menjadi presiden meminta proyek e-KTP tetap dilanjutkan meski bermasalah.

Merespons itu di luar persidangan, Firman menilai kesaksian Mirwan tersebut telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait