Razia Tempat Spa Jelang Lebaran, Pemkot Medan Amankan 13 Terapis

Metrobatam, Medan – Sebanyak 13 terapis (pekerja tempat spa) dan 3 orang tamu diamankan saat razia yang digelar petugas Pemkot Medan di bulan puasa.

Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono mengatakan, selain melibatkan Satop PP, razia itu juga melibatkan personel Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU serta Polrestabes kembali menyisiri sejumlah tempat usaha hiburan di Kota Medan.

Razia itu digelar berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sejumlah tempat usaha hiburan beroperasi di siang hari bulan Ramadhan 1438 H.

Guna memastikan kebenaran informasi terebut, Dinas Pariwisata pun menurunkan dua tim. Tim pertama menyisiri kawasan inti kota, sedangkan tim kedua mengawasi kawasan Medan bagian Utara.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, tim mendapati sejumlah tempat usaha seperti oukup, refleksi (spa) dan karaoke terbukti mengabaikan Surat Edaran Wali Kota No.503/5067 tanggal 2017 tentang penutupan sementara selama bulan Ramadhan.

Untuk wilayah inti kota, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan yang diturunkan mendapati Family Oukup di Jalan Setia Budi Kota Medan beropreasi. Selain melanggar surat edaran Wali Kota, pengusahaFamily Oukup juga tidak memiliki izin usaha. Atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas Pariwisata pun melakukan penutupan dan membawa pengusahanya beserta beberapa tenaga terapis.

Selanjutnya Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan juga menemukan Selebritis Spa di Jalan Multatuli tetap beroperasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas pariwisata melakukan BAP sekaligus menutup sementara tempat usaha spa tersebut.

Dari kedua tempat usaha yang kedapatan beroperasi di siang bolong bulan Ramadhan tersebut, tim membawa dua pengusaha, 3 orang tamu dan 13 tenaga terapis. Selain dilakukan pembinaan, mereka juga akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara di kawasan Medan bagian Utara, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan mendapati Bunda Refleksi di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan beroperasi. Selain buka di bulan puasa, tempat usaha refleksi ini tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya tim menutup tempat usaha tersebut setelah lebih dahulu mem-BAP-nya.

Selain Bunda Refleksi, tim juga menemukan Family Karaoke di Jalan Marelan Raya beroperasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata izin usaha tempat usaha karaoke ini sudah mati. Untuk itu Dinas Pariwisata kembali mengambil tindakan tegas berupa penutupan disertai dengan membuat BAP.

Razia ini Untuk membuktikan kebenarannya, kita melakukan penyisiran siang hari kemarin (Sabtu),” jelas Budi, Minggu (18/6).

Sebelum melakukan penyisiran, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan diingatkan agar tidak bersikap arogan dalam melakukan penertiban, serta melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan ada tempat usaha yang beroperasi, langsung tindak tegas. Untuk itu kita berharap agar seluruh pengusaha maupun penanggung jawab tempat usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan kita berikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkas Budi. (mb/okezone)

Pos terkait