RDP DPRD Batam, PT San Hai Plastic Belum Miliki Izin UKL-UPL

RDP Komisi III DPRD Batam Terkait PT San Hai Plastic ( Foto : Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Masalah yang terjadi di PT San Hai Plastic Tanjung Uncang beberapa Minggu yang lalu telah menemui titik terang. Hal ini terbukti setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Batam dengan pihak perusahaan bersama BP Kawasan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam.

Dalam pertemuan tersebut sesuai keterangan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura yang mengatakan bahwa, Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya kepada investor untuk berinvestasi, namun demikian ia mengingatkan setiap perusahaan harus melengkapi seluruh izin usahanya.

Izin yang dimaksud adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ). Dimana izin ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mana pelaku usaha kegiatan usahanya yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup harus melengkapi Dokumennya.

Dalam izin tersebut akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan. UKL-UPL.

Bacaan Lainnya

DLH yang akan evaluasi di Kantor Lingkungan Hidup dan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Walikota untuk menyetujui pemberian Izin Lingkungan kepada suatu usaha tersebut.

“Karena apabila tiba-tiba dilarang beroperasi kasihan juga kepada para pekerjanya, apabila perkerjannya distop maka sumber pendapatanya tidak ada,” kata Nyanyang politisi partai Gerindra, Jumat (22/3/2019) di ruang rapat komisi III DPRD Kota Batam.

Menurut Nyanyang bahwa di Batam ini birokrasi akan dipangkas apabila itu akan menghambat investasi, dan minta kepada BP kawasan dan Pemko Batam agar memberikan peluang bagi investor, karena apabila ada investor maka itu akan membuka lapangan kerja buat masyarakat sesuai aturan yang ditentukan oleh pemerintah.

Terkait adanya pemberitaan d berbagai media bahwa PT San Hai telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota Batam beberapa waktu lalu, dengan tegas dikatakan bahwa izinnya dari BP Kawasan sudah ada yang dikeluarkan pada 17 agustus 2018. Namun izin yang belum didapatkan adalah izin UKL–UPL dari DLH Kota Batam.

Jadi dalam hal ini diminta kepada dinas terkait agar mengkaji/ mengevaluasi kembali terkait izin operasi tersebut. Kalau memang perusahaan itu bisa beroperasi mengapa dihambat.

“Ini masalahnya adalah izin, mereka dari BP Kawasan izinnya sudah lengkap, dari kementerian juga sudah ada, tinggal dari DLH Kota Batam. DLH tinggal mengkaji terkait dengan lingkungan dan izin UKL-UPL nya,” tegas Nyanyang.

Kedepannya diharapkan juga kepada BP Kawasan dan Pemko Batam agar menjelaskan kepada para investor yang akan masuk ke Kota Batam aturan-aturan yang harus dipenuhi dan hal-hal lainya yang sudah baku, jangan sampai perusahaan sudah masuk tiba-tiba izinya tidak lengkap dan dilarang untuk beroperasi. Kalau hal ini terjadi maka para investor lainnya akan enggan untuk masuk ke Batam. “Kalau bisa para investor itu diberikan kemudahan dalam perizinan,” pinta ya.

Ditegaskan Nyangyang, terkait limbah B3 di Kota Batam juga harus ada aturannya yang baku, jangan sampai Indonesia ini tempatnya limbah B3. “Saya meminta kepada DLH untuk mengkaji aturan-aturan yang ada di Kota Batam ini untuk bisa keluar dari Kota Batam ini,” jelasnya.

Selain itu, kepada lalu lintas BP Kawasan juga harus mengetahui bahwa limbah B3 yang akan dikirim keluar itu harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah berlaku. Pungkasnya.

(N Juntak)

Pos terkait