Registrasi SIM Card Prabayar Hilangkan Kebiasaan Pakai Buang

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialisikan pemberlakuan registrasi nomor pelanggan prabayar. Kebijakan registrasi prabayar ini bukan hal baru karena sudah tercetus sejak 2005.

Sejak saat itu terjadi beberapa kali perubahan aturan, hingga sekarang ini yang melibatkan dan verifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Terbaru, pelanggan prabayar harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Sudah (lebih) 11 tahun perjalanan untuk implementasi prabayar. Jadi, ini bukan baru tapi kebijakannya sudah 11 tahun tapi memang harus realistis melakukan ini, tergantung pada ekosistem juga tergantung pada proses sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10).

Menurut Rudiantara, proses sosialisasi selama lebih dari 11 tahun itu sudah lebih dari cukup. Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Dengan Dukcapil lebih yakin kesahinan, validasi, dan informasi yang akan disampaikan oleh pelanggan prabayar itu lebih baik. Saya tekankan ini bukan sesuatu yang baru, bahkan Permen yang terakhir tahun 2016 hingga 14 bulan (jedanya). Ada kegamangan dari stakeholder pada saat itu. Sudahlah, sudah saatnya fokus bukan kuantitas pelanggan tapi kualitas,” tuturnya.

Rudiantara menyebutkan adanya registasi ini tidak akan mempengaruhi jumlah pelanggan operator seluler. Malah, kata pria yang akrab disapa Chief RA ini, registrasi prabayar berdampak pada efisiensi industri.

“Karena ini mengurangi pelanggan yang beli (kartu) terus buang, beli buang. Itu manfaat registrasi prabayar bagi operator dan masyarakat. Operator bisa tahu siapa pelanggannya, sedangkan masyarakat aman,” sebutnya.

Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018. (mb/detik)

Pos terkait