Reklamasi Tidak Boleh Menggunakan Tanah, Terus Pakai Apa?

Metrobatam.com, Batam – Tim 9 yang dibentuk Walikota Batam untuk menangani masalah reklamasi di Batam akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan setelah melakukan kajian selama dua bulan lebih.

Tim 9 menggelar rapat tertutup dengan Walikota Batam di lantai 4, Kantor Walikota, Senin (25/7/2016). Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi dan anggota tim 9.

Dendi Purnomo, Sekretaris Tim 9 Reklamasi Pemko Batam kepada wartawan mengatakan bahwa tim 9 telah merampungkan pemeriksaan dan pengkajian terhadap lokasi reklamasi di Batam.

Adapun poin penting dari hasil kajian tim 9 yang melibatkan unsur akademisi dari IPB dan Undip, perguruan tinggi lokal adalah rekomendasi untuk merubah Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara reklamasi, khususnya tentang pelarangan menggunakan tanah untuk menimbun lokasi reklamasi, tapi harus menggunakan pasir laut.

Bacaan Lainnya

Point penting lainnya adalah pemberhentian sementara proses reklamasi di Batam Centre, hingga dilakukan penelitian secara terpadu karena reklamasi di Ocarina Batam mengganggu kepetntingan umum dan membahayakan keselamatan pelayaran.

Sesuai rencana, pengajuan izin reklamasi akan dimulai setelah Perwako selesai direvisi, sekitar bulan Agustus. (iswandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *