Resmi Dibubarkan, Polisi: Segala Kegiatan HTI Dilarang

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena bertentangan dengan NKRI. Dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk aksi demonstrasi.

“Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

“Kalau secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah.Tapi kalau pengurusnya masih berkuat, masih mengaku mereka organisasi, maka akan diproses. Karena kan nggak boleh,” ucapnya.

Langkah tegas akan diambil kepolisian jika massa HTI tetap turun ke jalan untuk melayangkan protes. Langkah tegasnya adalah pembubaran kerumunan massa secara langsung. “Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan” tutur Setyo.

Bacaan Lainnya

Setyo berujar massa HTI dapat menempuh jalur hukum jika tidak terima dibubarkan oleh pemerintah. Yaitu gugatan di pengadilan. “Ya kan sudah disampaikan kalau dia tidak setuju sampaikan ke pengadilan, mengajukan ke pengadilan,” ucap Setyo.

Setyo menambahkan polisi bisa mengambil langkah hukum pidana bila massa HTI secara terang-terangan tidak menghormati keputusan pemerintah. Setyo kembali menegaskan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI kini dilarang.

“Kalau dia melakukan (kegiatan) secara sengaja, terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan, pasti bisa (dipidana). Karena ada klausul pidananya,” tutur Setyo.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan pembubaran ormas anti-Pancasila merupakan tindakan untuk merespons kegentingan organisasi yang tak mengakui dasar negara.

Hal itu disampaikan Johan dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV. Dia menanggapi hal tersebut terkait dengan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru diumumkan pada hari ini.

Dia mengatakan setelah Perppu diteken Presiden, maka tindak lanjutnya adalah pembubaran ormas anti-Pancasila. Hal itu juga terkait dengan penilaian soal kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat penerbitan Perppu.

“Agar ada tindakan yang tegas bahwa organisasi itu tak mengakui Pancasila,” kata Johan dalam wawancara melalui telepon, Rabu (19/7).

Dia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menguji Perppu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Johan menegaskan, hal lain pun dapat dilakukan melalui DPR yang akan menolak atau menerima Perppu tersebut.

Pencabutan itu diumumkan oleh Kemenkumham, hari ini (Rabu). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujar Freddy di Kemkumham, Jakarta, Rabu, (19/7)

HTI Tempuh Perlawanan Hukum

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak tinggal diam dengan keputusan pencabutan surat keputusan badan hukum yang baru dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi transnasional itu bakal melakukan perlawanan hukum.

“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto lewat keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Ismail menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.

“Kami (HTI) menilai putusan yang dikeluarkan pemerintah itu bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah,” tegas dia.

Menurut Ismail, sampai hari ini pihaknya tak pernah tahu kesalahan yang sudah dilakukan, sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah. Pihaknya, lanjutnya, juga tak pernah mendapat surat peringatan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” tegasnya.

Pagi tadi, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut badan hukum HTI. Pemerintah pun telah mempersilakan HTI melakukan perlawanan hukum.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya. Gugatan atas keputusan ini bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait