Revisi UU MD3 Permudah DPR Kriminalisasi Pengkritik, Yasonna Perlisakan Gugat ke MK

Metrobatam, Jakarta – DPR baru saja mensahkan revisi UU MD3. Sebagian pihak menanggap pasal-pasal di UU ini kontroversi, seperti pasal imunitas anggota dewan yang terdapat dalam pasal 245 tentang hak imunitas anggota DPR.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menganggap UU MD3 versi revisi membuat DPR menjadi kebal hukum dan menghambat penyidikan.

“Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi,” ujar Donal saat diwawancara detikcom, Selasa (13/2).

Selain pasal 245 ada juga pasal 122 yang menyatakan anggota DPR bisa melaporkan para pengkritik. Donal menilai pasal ini bisa mempermudah aktivis dan warga untuk dikriminalisasi anggota dewa.

Bacaan Lainnya

“Dan pasal ini mempermudah pidana DPR untuk mengkriminalkan warga, masyarakat kritis dapat dipidana,” ucapnya.

Baca juga: Bunyi Sederet Pasal Kontroversial di UU MD3 yang Baru Direvisi

Senada dengan Donal, Pegiat antikorupsi dari ILR, Erwin Natosmal, juga tidak setuju dengan UU MD3 versi revisi.

“Kami merasa pasal ini menjadi tameng DPR untuk menghindari penyidikan,” ucap Erwin di kesempatan terpisah.

Yasonna Persilakan Gugat ke MK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

DPR telah mengesahkan UU MD3 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (12/2). “Kalau tidak setuju ya sudah lah, merasa itu melanggar hak, ada MK, tidak apa-apa biar berjalan saja,” kata Yasonna usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

Salah satu pasal yang mengundang pro kontra adalah pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berhak mengambil langkah hukum terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan kepada anggota dewan.

Yasonna mengatakan di beberapa negara pasal serupa disebut dengan content of front dan conten of parlement. Hal tersebut, menurutnya merupakan hal yang biasa.

Di sisi lain, terkait dengan penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, serta menambah wakil pimpinan MKD, Yasonna menilai hal tersebut hanya sebagai bentuk respons atas dinamika politik menjelang 2019.

Yasonna berpendapat penambahan kursi pimpinan DPR tersebut juga tidak akan memperberat keuangan negara. “Itu kan hanya sampai 2019, itu hanya merespons dinamika publik,” ujarnya.

Nantinya, kata Yasonna ketika pemilu 2019 telah selesai, maka susunan pimpinan akan kembali seperti semula. “Ketika 2019 kembali pada proposionalnya, siapa pemenang pemili itu jadi pimpinan DPR, jadi sekali pukul,” ucap Yasonna.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan usai Fraksi NasDem dan PPP menyatakan walk out usai menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3. Supratman menjelaskan RUU MD3 telah melalui berbagai pembahasan yang diikuti seluruh fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkumham. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait