Ricuh dan Aksi Dorong Warnai Sidang Ujaran Idiot Ahmad Dhani

Metrobatam, Surabaya – Persidangan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2) sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi ketika Dhani akan meninggalkan ruang sidang.

Dhani tiba di PN Surabaya sejak pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat. Sejumlah personel kepolisian berjaga, dua mobil water canon ditempatkan di depan PN Surabaya. Namun sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Mulanya sidang dengan agenda eksepsi berjalan normal. Nota keberatan disampaikan oleh tim kuasa hukum. Sementara Dhani yang mengenakan kemeja putih dan berkopiah hitam hanya duduk memperhatikan.

Kericuhan baru terjadi usai sidang. Hal itu bermula saat petugas kejaksaan hendak membawa Dhani ke mobil tahanan tepat di samping ruang sidang. Saat itu Dhani sempat tertahan di dalam karena kerumunan pendukung dan awak media. Dhani dan pengacara bermaksud akan memberikan penjelasan kepada awak media soal eksepsi yang disampaikan saat sidang.

Bacaan Lainnya

Namun, jaksa tak mengizinkannya, petugas pun ngotot segera membawa kader Partai Gerindra itu segera ke mobil tahanan, untuk menuju Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Dorong-dorongan terjadi.

Kuasa hukum Dhani pun melakukan perlawanan. Mereka bersikeras untuk menghentikan jaksa yang membawa Dhani untuk lebih dahulu memberikan keterangan kepada media.

“Dhani tidak boleh dibawa, statusnya dia itu hanya pinjaman, enggak boleh kayak gini. Kami ini kuasa hukumnya atas dasar apa kalian menghalangi kami, atas dasar apa ditahan,” teriak salah satu pengacara.

Pekikan takbir dari pendukung Dhani dan anggota Front Pembela Islam (FPI) juga terdengar keras, kericuhan terjadi. Sementara Dhani tetap digelandang menuju mobil tahanan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait