Rotasi 14 Pegawai Berujung Polemik di Internal KPK

Metrobatam, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan rotasi terhadap 14 pegawai pada awal Agustus 2018. Namun, rencana perpindahan posisi para pegawai tersebut mendapat kritik dari Wadah Pegawai (WP) KPK lantaran dinilai tak transparan dan menyalahi aturan yang berlaku.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan rencana rotasi terhadap 14 pegawai merupakan hal alami yang terjadi dalam setiap organisasi. Ia memastikan rotasi yang dilakukan bukan dengnan menarik orang dari luar lembaga untuk menggantikan posisi pegawai yang terkena rotasi.

“Karena kan yang namanya rotasi itu sangat alamiah, meskinya dua tahun sekali dilakukan rotasi,” kata Agus kemarin, Rabu (15/8).

Agus mengungkapkan salah satu alasan pihaknya melakukan rotasi lantaran ada pegawai yang sudah delapan tahun menempati posisinya. Sehingga butuh penyegaran dengan menempatkan para pegawai yang sudah lama pada posisi yang baru.

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, pimpinan KPK yang baru menjabat pada akhir Desember 2015 telah berencana membuat aturan rotasi. Namun, sambungnya, sampai berjalan selama tiga tahun aturan tersebut tak kunjung selesai.

Ia pun menyebut rencana rotasi kali ini dilakukan agar aturan mengenai pemindahan posisi bisa berjalan. “Udahlah orang-orang ini mungkin kerjanya tidak seperti yang kami harapkan. Oleh karena itu dilakukan rotasi supaya aturan itu nanti cepat dimunculkan,” ujarnya.

Agus mengklaim telah mendengarkan pandangan pengurus WP KPK sebelum melakukan rencana rotasi ini. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebut aturan mengenai rotasi ini juga telah sesuai dengan masukan dari WP KPK.

“Kami dengarkan. Aturannya kemudian kami penuhi. Aturannya sudah ada,” kata dia.

Agus menyebut salah satu pegawai yang terkena rotasi adalah yang menempati posisi direktur. Menurutnya, perpindahan yang terjadi adalah pertukaran posisi antara direktur yang satu dengan direktur yang lain. Sehingga hal tersebut, kata Agus, tak perlu dipermasalahkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selain posisi direktur, posisi lain yang terkena kebijakan rotasi dari pimpinan KPK di antaranya setingkat kepala biro dan kepala bagian. Namun, kata Febri keputusan rotasi ini masih dibahas di tingkat pimpinan KPK.

“(Yang terkena rotasi) posisi setingkat direktur, kepala biro, dan kepala bagian. Masih proses pertimbangan di pimpinan,” kata Febri, Kamis (16/8).

Menurut Febri, rotasi masih dalam pembahasan pimpinan KPK lantaran terdapat masukan dari internal agar dibuat aturan kuat dan lebih rinci mengenai proses rotasi tersebut. Ia mengatakan salah satu hal yang menjadi masukan adalah perlu mempertimbangkan kompetensi dsn kemampuan pegawai yang terkena rotasi.

“Sangat penting mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan pejabat yang akan menjabat nanti,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelantikan para pejabat sebenarnya direncanakan pada Selasa, 14 Agustus 2018. Namun, lantaran kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Wadah Pegawai KPK, pimpinan memutuskan mengundur waktu pelantikan menjadi 24 Agustus 2018.

Tudingan Tak Transparan

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengkritik keputusan pimpinan KPK yang tetap melakukan rotasi sejumlah pegawai internal. Yudi menilai kebijakan tersebut tak mempertimbangkan kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas, sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Yudi mengatakan setiap kebijakan yang diambil pimpinan harus sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berdasar pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

“Sistem inilah yang memastikan peran masing-masing elemen dapat saling mengawasi sehingga mencegah potensi korup yang bisa terjadi ketika adanya kekuasan tanpa pengawasan dari elemen KPK itu sendiri,” kata Yudi.

Yudi menyatakan proses rotasi harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas, sehingga tercipta keterbukaan dalam setiap prosesnya. Menurutnya, tanpa aturan main yang jelas, rotasi berpotensi menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi.

“Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan,” ujarnya.

Yudi mengaku telah melakukan pertemuan pimpinan KPK untuk membicarakan rencana rotasi terhadap 14 pegawai ini. Namun, kata Yudi setelah bertemu dengan pimpinan KPK itu, proses rotasi tetap dilakukan dan hanya ditunda pelaksanaannya.

Sementara itu, sambungnya, proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu tak ada. Padahal, kata Yudi, proses itu sebelumnya kerap dipraktikkan dalam mengelola SDM di KPK selama 15 tahun ini.

Yudi sendiri mengaku tak tahu siapa saja dari 14 pegawai itu yang bakal terkena rotasi pimpinan KPK. Menurut Yudi, hanya pimpinan yang tahu persis mengenai rotasi terhadap 14 pegawai lembaga antirasuah itu. “Yang tahu persis pimpinan,” tuturnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi santai protes yang dilayangkan WP KPK. Menurut Saut, sesuatu yang wajar dalam setiap kebijakan yang diputuskan pihaknya akan mendapatkan reaksi dari pihak lain, termasuk WP KPK.

“Ah kagak lah itu dinamika biasa, ada aksi, pasti ada reaksi,” kata Saut dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu justru menilai kritik terhadap setiap keputusan yang diambil akan membuat sebuah organisasi semakin dinamis, termasuk di internal KPK sendiri.

“Aksi reaksi itu akan bakal bikin oraganisasi tambah dinamis dalam menjawab tuntutan masyarakat agar negeri ini cepat sejahtera,” ujar Saut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait