Rumah PNS Tanpa DP bakal Tersedia dalam 2 Skema

Metrobatam, Jakarta – Jakarta – Pemerintah bakal menyiapkan dua skema dalam membangun rumah tanpa DP (Down Payment atau uang muka) untuk PNS, TNI/Polri. Dua skema itu ialah dalam bentuk rumah dinas dan rumah kepemilikan atau pribadi.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Arie Yuriwin mengatakan nantinya seluruh rumah yang akan dibangun dalam bentuk vertikal dan menggunakan aset atau lahan negara. Karenanya, pemerintah menyiapkan rumah dinas dan rumah pribadi.

“Ada dua skema, jadi ada rumah dinas, ada rumah yang nanti pribadi bisa dimiliki tapi dalam bentuk vertikal,” kata Arie kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (11/7).

Arie menjelaskan, perbedaan dari skema tersebut nantinya dapat dilihat dari status hak lahan yang dimanfaatkan. Dia bilang, semua itu masih harus diperhitungkan lebih dalam.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita lihat status haknya, kalau misalnya rumah susun kan juga bisa jadi hak milik meskipun itu tanahnya HPL, kalau Kemayoran atas nama Setneg, nanti HGB-nya atas nama Perum Perumnas, nanti diberikannya hak milik satuan rumah susunnya kan bisa,” jelasnya.

Lebih dari itu, Arie mengatakan skema untuk rumah dinas akan diberikan lebih kepada pejabat setingkat Eselon I, II, dan III. Hal itu lantaran, saat ini pemerintah masih belum memberikan fasilitas hunian bagi para pejabat selain petinggi negara.

“Kalau misalnya ada Eselon I, orang Yogya dipindah ke sini belum punya rumah pribadi di Jakarta. Nah harusnya pemerintah beri fasilitas. Tapi kan sekarang rumah dinas hanya untuk menteri. Sehingga nanti mana aset-aset pemerintah yang bisa dimanfaatkan, nanti itu kita buat vertikal, jadi seperti apartemen, itu sebagai rumah dinas,” ujarnya.

Kemudian untuk skema kedua, yakni rumah pribadi, akan dibangun untuk para PNS yang nantinya memasuki masa pensiun namun belum memiliki rumah sendiri. Dirinya pun memberi contoh skema tersebut.

“Misalnya ada satu hamparan tanah di Kemayoran kita bikin 4 tower, yang 1 tower rumah dinas, yang 3 tower hak milik. Kalau mereka keluar dari rumah dinas, mereka bisa beli hak milik satuan rumah susunnya,” kata dia.

Penyediaan rumah pribadi ini nantinya bisa dibantu dengan sejumlah fasilitas-fasilitas yang telah ada. Mulai dari skema DP Rp 0, hingga bantuan dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Kalau ASN (tanpa jabatan) ya rumah susun tadi. Intinya disiapkan. Kan dengan misalnya nanti DP Rp 0 bisa terfasilitasi, dengan Tapera juga, nanti bisa untuk fasilitasi ASN beli rumah,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait