RUU MD3 Disahkan, DPR Dapat Tiga Kekuasaan Tambahan

Metrobatam, Jakarta – Tiga pasal dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan sore ini mengundang polemik. DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik.

Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan munculnya ketiga pasal itu justru merusak tatanan kenegaraan selama ini. DPR bakal garang terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat anggotanya. Malah mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang mengkritik DPR.

“Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada penguasa atau elite untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka,” ucap Lucius, Senin (12/2).

Bacaan Lainnya

Ia menganggap masuknya tiga tambahan pasal-pasal tersebut bukan saja ambisi tersembunyi DPR, tapi juga sikap moral DPR ke depan yang masih menjadikan korupsi sebagai ‘primadona’. Makanya mereka ingin mengamankan posisi melalui revisi UU MD3.

Data pemberitaan detikcom menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengubah syarat persetujuan tertulis dari MKD atas pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada 22 Desember 2015. Putusan MK No. 76/PUU XXII/ 2014 merekonstruksi mekanisme pemeriksaan anggota DPR yang tadinya harus melalui persetujuan tertulis MKD menjadi sebatas izin presiden saja.

Namun pada 15 November 2017, juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan izin presiden ini hanya menyangkut pidana. Izin presiden tidak perlu diperoleh penegak hukum jika menyangkut tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta disangka melakukan pidana khusus.

Lucius menganggap keinginan DPR diperlakukan khusus ketika berhadapan dengan penegak hukum tidak logis dan rasional. Prinsip ini bertentangan dengan kesamaan semua warga negara di depan hukum. “Pastinya, jika aturan ini disepakati, menjadi lebih mudah bagi DPR untuk ‘bermain’ di waktu-waktu yang akan datang,” jelas Lucius.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebutkan pasal-pasal ini hanya membuat DPR antikritik dan kian tak tersentuh hukum. Ia menyebutkan selama ini hanya KPK yang berani menindak anggota DPR. Kasus anggota DPR di kejaksaan ataupun kepolisian selalu menguap.

“Sebenarnya dengan ini mereka sudah imun. Sebut saja kasus ‘papa minta saham’ atau dulu ada anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal kasus kekerasan, kan tidak ada kelanjutan,” kata Donal.

Jika KPK sendiri kemudian dibatasi dengan imunitas ini, DPR menjadi salah satu lembaga yang superbodi. Padahal keterlibatan korupsi anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi ataupun suap selama ini cukup mengkhawatirkan. Berbagai putusan pengadilan tipikor menunjukkan bahwa anggota DPR yang terjerat kasus korupsi selalu menyalahgunakan kewenangan dalam penganggaran hingga mengatur proyek. (mb/detik)

Pos terkait