Sadis! Mucikari Online Jual 3 ABG ke Pria Hidung Belang

Metrobatam, Padang – Ditreskrimum Polda Sumatera Barat berhasil membongkar sindikat prostitusi online di sebuah hotel di Kota Padang. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga mucikari.

“Mereka ditangkap di kamar hotel di Kota Padang, ada lima korban perempuan tiga diantaranya masih di bawah umur,” kata Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (18/4).

Hasil penyelidkan dari delapan saksi, terungkap dua orang berinisial H (28) warga Kota Panjang dan JF (20).

“Tersangka ini memakai aplikasi media sosial untuk melakukan transaksi, dan dua orang tersangka ini menyediakan korban,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Adapun korban yang dijual kepada pria hidung belang berinisial SL (21), EP (17), SM (20), DB (16), dan SE (16).

“Para korban ini sudah diserahkan kepada lembaga sosial untuk dibina di Andam Dewai Kabupaten Solok untuk dibina,” tuturnya.

Mucikari ini menjual korban kepada hidung belang dengan short time senilai Rp800 ribu. “Hasil itu nanti untuk mucikari mendapat jatah Rp300 ribu dan korban Rp500 ribu itu harga masing-masing,” kata Erdi.

Selain dua mucikari, polisi menyita beberapa barang bukti seperti uang senilai Rp1.694.000, lima bungkus kondom merek sutera, dua bungkus kondom merek fiesta, satu kotak kosong kondom dan dua unit HP.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 76 Ayat 1 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara.(mb/okezone)

Pos terkait