Sah! Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol). Pengumuman tarif ini sedikit mundur dari rencana semula yakni pada pekan kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

“Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek,” katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Bacaan Lainnya

“Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.

Tapi, aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Budi Setiyadi sebelumnya menuturkan, tarif akan dipisahkan lewat aturan tersendiri.

“Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana,” katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Tarif Ojol Berdasarkan Wilayah

Mulai 1 Mei 2019, masyarakat bakal dikenai tarif baru ojek online. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang diumumkan hari ini. Adapun penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) dibagi dalam tiga zona.

Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Sedangkan batas bawah tarif zona II yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.500 per km.

Terakhir zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km.

Selain ongkos per km, aturan anyar ini juga berisi soal pengenaan biaya jasa.

“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Adapun biaya jasa minimal untuk zona I ditetapkan Rp 7.000-10.000 per 4 km, zona II ditetapkan Rp 8.000-10.000 dan zona III ditetapkan Rp 7.000-10.000. (mb/detik)

Pos terkait