Said Iqbal Ungkap Ratna Kirim Foto Lebam ke Ajudan Prabowo

Metrobatam, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku mengirim foto lebam di wajah Ratna Sarumpaet ke ajudan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Said saat sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

“Itu diteruskan ke ajudan Pak Prabowo, Dani, atas permintaan kak Ratna,” kata Said Iqbal.

Said menyatakan foto tersebut diteruskan lantaran Ratna ingin dipertemukan dengan Prabowo. Dalam hal ini Said diminta sebagai perantara untuk pertemuan tersebut.

Said mengatakan ada tiga buah foto yang dikirimkan ke ajudan mantan Danjen Kopassus itu. Foto tersebut, lanjut Said, dikirimkan pada 29 September 2018, atau sehari setelah dia menyambangi kediaman Ratna.

Bacaan Lainnya

Foto tersebut, kata Said, diberikan oleh Ratna saat keduanya bertemu di kediaman ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu. Saat bertemu, tambah Said, lebam di wajah Ratna tidak separah yang ada di foto.

“Sampaikan saja kakak mau bertemu dan sampaikan saja juga foto kakak,” katanya.

Setelah itu, ajudan Prabowo pun menjawab permintaan Said pada 1 Oktober 2018. Pertemuan antara Ratna dan Prabowo berlangsung pada esok harinya atau 2 Oktober 2018.

Berpelukan Seusai Sidang

Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, Said dihampiri oleh Ratna. Keduanya bersalaman dan berpelukan. Kejadian itu berlangsung saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim.

Usai berpelukan keduanya kembali ke kursi masing-masing. Hakim Joni pun mengajukan pertanyaan kepada keduanya.

“Ada yang mau ditambahkan?” kata Hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab Said.

Hakim juga bertanya pada Ratna ihwal keberatan soal pernyataan saksi. Ratna menjawab dirinya tidak keberatan dengan keterangan yang dilontarkan Said.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait