Saipul Jamil Selamat Dari Perppu Kebiri

Metrobatam.com -Pedangdut Saipul Jamil dipastikan bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkannya. Meski begitu, pria yang akrab disapa Ipul ini terbebas dari Perppu Kebiri yang diterbitkan tahun 2016 ini seiring dengan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu yang lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (14/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bang Ipul divonis tiga tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 292 KUHP. Tidak terdapat ancaman hukuman kebiri dalam putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dado Ahmad Ekroni menyebutkan, Bang Ipul tidak mungkin dijerat dengan Perppu tersebut. Hal tersebut dikarenakan saat terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ipul, Perppu Kebiri belum disahkan sebagai salah satu peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak. Karena tindak pidana terjadi sebelum keluarnya Perppu. Perppu tersebut tidak berlaku surut,” ujar Dado.

Bacaan Lainnya

Meski Ipul tidak dapat dikenakan ancaman Perppu Kebiri, Dado rupanya sudah cukup puas dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ipul. Baginya, hal tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ipul memang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Kendati demikian, Dado tetap akan mengambil sikap terkait vonis tiga tahun penjara yang cukup jauh dari tuntutan awal yakni tujuh tahun.

“Secara teknis kita sudah membuktikan tindak pidananya. Makanya kita punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap,” pungkasnya.(MB/Okzone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *